Gedung Universitas Tanjungpura Pontianak.(Dok. Untan)
KETUA Komisi X DPR RI sekaligus personil MPR RI, Hetifah Sjaifudian, memberikan atensi mendalam terhadap kasus dugaan penggunaan teknologi deepfake untuk konten vulgar nan menimpa mahasiswi Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, Kalimantan Barat. Hetifah menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan corak kejahatan serius di era digital.
"Kasus dugaan deepfake seperti ini, menurut saya kudu dipandang serius lantaran bukan sekadar edit foto biasa, melainkan corak kekerasan digital nan melanggar privasi dan martabat korban," ujar Hetifah saat dihubungi, Minggu (17/5).
Politisi Partai Golkar ini memaparkan bahwa akibat dari kekerasan digital ini sangat destruktif bagi korban. Selain merusak reputasi dalam jangka panjang, korban juga rentan mengalami trauma mendalam, perundungan, hingga tekanan psikologis nan berat.
Peran Kampus dalam Keamanan Digital
Hetifah mendesak pihak universitas untuk memandang persoalan ini sebagai rumor krusial mengenai keamanan digital dan perlindungan mahasiswa, terutama perempuan. Ia apalagi menyarankan langkah ekstrem jika diperlukan demi kelancaran penyelidikan.
"Jika diperlukan untuk kebutuhan investigasi, maka bisa menghentikan sementara aktivitas perkuliahan untuk satu angkatan. Namun, langkah ini kudu tetap proporsional dan tidak merugikan mahasiswa nan tidak terlibat," tegasnya.
Ia menekankan empat poin utama dalam penanganan kasus ini:
- Proses penyelidikan nan sigap dan transparan.
- Keberpihakan penuh pada perlindungan korban.
- Pendampingan psikologis dan perlindungan identitas korban.
- Penyediaan sistem pelaporan nan kondusif di lingkungan kampus.
Sanksi Tegas dan Literasi Etika AI
Terkait hukuman bagi pelaku, Hetifah menyatakan tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan teknologi untuk merendahkan martabat orang lain. Jika terbukti secara sengaja membikin alias menyebarkan konten tersebut, pelaku layak mendapatkan hukuman terberat dari lembaga pendidikan.
"Pelaku kudu dikenakan hukuman tegas, termasuk kemungkinan drop out (DO) nan perlu menjadi pertimbangan sesuai patokan kampus," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia berambisi kasus di Untan ini menjadi momentum bagi bumi pendidikan tinggi di Indonesia untuk memperkuat literasi etika kepintaran buatan (AI). "Teknologi tidak boleh disalahgunakan untuk merendahkan alias merugikan orang lain. Keamanan digital kudu menjadi kurikulum etika nan mendasar di kampus," jelas Hetifah.
Kronologi Singkat:
Kasus ini melibatkan mahasiswa Fakultas Matematika dan IPA (MIPA) Untan berinisial RY. Dugaan muncul saat rekan RY meminjam ponselnya untuk mendokumentasikan praktikum mata kuliah Sistematika Mikroba. Di dalam galeri ponsel tersebut, ditemukan sejumlah foto mahasiswi nan diduga telah dimanipulasi menggunakan teknologi AI menjadi konten vulgar.
Saat ini, kasus tersebut tengah menjadi perhatian publik dan diharapkan pihak berkuasa serta internal kampus dapat segera menuntaskan proses norma dan disiplin terhadap terduga pelaku. (Iam/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·