DPR Sahkan UU PPRT, Puan Maharani: Akhiri Kekerasan Terhadap Pekerja Rumah Tangga

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna nan dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, Selasa (21/4/2026).

Puan menyebut pengesahan UU tersebut menjadi tonggak sejarah setelah diperjuangkan selama 22 tahun.

“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman nan bekerja di sektor domestik,” kata Puan.

Ia menegaskan, negara wajib memberikan perlindungan norma kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga (PRT) nan selama ini berada di sektor informal.

“Maka negara wajib memberikan kepastian norma dan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) nan selama ini tetap berada dalam pekerja sektor informal,” ujarnya.

Menurut Puan, UU PPRT tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga mengakui pekerjaan PRT secara norma serta mendorong perubahan hubungan kerja dari informal menjadi lebih umum dan profesional.

“UU PPRT memberikan pengakuan secara norma atas jenis pekerjaan PRT,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi semangat kekeluargaan, namun berada dalam kerangka ahli nan dilindungi hukum.

“Dan lebih dari itu, UU PPRT diharapkan menjadi langkah bagi Negara untuk mengakhiri segala corak diskriminasi, pemanfaatan dan kekerasan terhadap PRT, serta memastikan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelas Puan.

Puan juga menyoroti praktik jam kerja tidak terbatas nan kerap dialami PRT. Ia menegaskan penerapan UU ini kudu menjamin pemisah waktu kerja nan wajar, waktu istirahat, serta kewenangan cuti.

“Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem nan menakut-nakuti keselamatan dan kesehatan PRT,” tegasnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita