Liputan6.com, Jakarta - DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang, Selasa (21/4/2026), di mana ada patokan baru bagi pekerja.
Berdasarkan draf undang-undang nan diterima, Pekerja Rumah Tangga (PRT) berkuasa mendapatkan bayaran alias corak lain, sesuai dengan kesepakatan alias perjanjian. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 12 nan berbunyi: Upah PRT nan selanjutnya disebut Upah adalah kewenangan PRT nan diterima sebagai hadiah dari Pemberi Kerja nan berupa uangdan/atau corak lain sesuai dengan Kesepakatan alias Perjanjian Kerja.
Selain itu, PRT sekarang juga mempunyai waktu kerja nan sesuai dengan perjanjian alias kesepakatan dengan pemberi kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 14 nan berbunyi: Waktu Kerja adalah waktu untuk melakukan Pekerjaan Kerumahtanggaan berasas Kesepakatan alias Perjanjian Kerja.
Dalam UU PPRT, juga disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memberikan libur kepada PRT, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 15 yaitu: Cuti adalah kewenangan PRT untuk tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan Pekerjaan Kerumahtanggaan dalam jangka waktu tertentu berasas Kesepakatan alias Perjanjian Kerja.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·