DPR RI Tolak Aturan Bungkus Rokok Seragam Kementerian Kesehatan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
DPR RI Tolak Aturan Bungkus Rokok Seragam Kementerian Kesehatan Ilustrasi(Magnific.com)

SEJUMLAH personil legislatif telah berulang kali menyatakan support untuk menjaga ekosistem pertembakauan nasional. Aturan nan menakut-nakuti keberlangsungan sektor tembakau nan merupakan salah satu industry padat karya, seperti penyeragaman bungkusan (plain packaging) pada bungkusan produk tembakau dinilai dapat berakibat jelek terhadap perekonomian Indonesia serta mendorong PHK masal tenaga kerja.

Dalam pernyataan resmi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus melanjutkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Padahal sejumlah personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI lintas komisi telah menginstruksikan agar patokan plain packaging ditinjau ulang agar tidak diterapkan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan krusial untuk mencari solusi nan komprehensif dan berkepanjangan dalam memastikan kesejahteraan petani tembakau. Hanya saja, petani tembakau justru pihak terdampak dari patokan plain packaging nan kemungkinan menurunkan serapan hasil panen dari pabrik-pabrik pengolahan tembakau.

Menurutnya, perlindungan terhadap petani tembakau adalah rumor kompleks nan melibatkan beragam aspek, dari ekonomi, sosial, budaya, hingga kesehatan. "Penting untuk mencari solusi nan seimbang antara melindungi petani tembakau dan mengurangi akibat jelek konsumsi tembakau," ujar Dasco dilansir dari keterangan resmi, Sabtu (6/6). 

Di lain pihak, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga memandang kemungkinan ada komponen industri pendukung nan lenyap dari rantai besar industri rokok nan menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia saat plain packaging diterapkan. "Terkait wacana penyeragaman bungkusan rokok (plain packaging) dalam Rancangan Permenkes diambil dari patokan FCTC nan telah bertindak di beberapa negara, tentu saya kurang sepakat. Karena dari segi industri ini tentu kurang menguntungkan," imbuhnya merujuk pada Rancangan Permenkes.

Aturan plain packaging yang dinilai berasal dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)  justru bakal memukul seluruh mata rantai ini dan berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah kondisi ekonomi nan tetap rentan. "Sementara kita semua mengerti dan mengetahui bahwa industri ini mempunyai kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara," tegas dia.

Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin pun meminta agar rencana penyeragaman bungkusan produk tembakau dan rokok elektrik perlu didalami lebih lanjut. Pertimbangan ini kudu memperhatikan akibat negatif nan ditimbulkan. 

Penerapan kebijakan nan serampangan bisa berakibat pada keberlangsungan industri, pekerja, dan petani tembakau.  Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari–April 2026 mencapai 15.425 orang.  Sementara pada periode Januari–Maret 2026, tercatat 8.389 pekerja terdampak PHK dan sebagian di antaranya masuk dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Makanya, rencana ini perlu ditinjau kembali secara komprehensif," ujarnya.

Keresahan terhadap sektor pertembakauan juga disoroti oleh Anggota Komisi VII  Novita Hardini. Dia mengingatkan posisi IHT dalam hilirisasi pertanian juga tidak dapat dikesampingkan. Menurutnya IHT dapat dikatakan sebagai corak hilirisasi dari tembakau menjadi rokok nan bisa membantu sasaran pertumbuhan ekonomi menuju 8%. "Hilirisasi nan berakibat pada penyerapan tenaga kerja nan lebih luas ialah manufaktur, dan salah satunya adalah IHT," imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendorong adanya perbincangan lintas sektoral agar kebijakan nan diambil tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan kesehatan. Kemenkes diminta mempertimbangkan akibat sosial dan ekonomi secara menyeluruh lantaran belum ada sektor lain nan bisa menyerap tenaga kerja seperti IHT.

"IHT merupakan sektor nan kompleks dan telah memberikan kontribusi besar bagi negara, baik dari sisi penerimaan melalui cukai maupun lapangan pekerjaan. Untuk itu, jangan perlakukan industri ini seperti anak tiri," kata Nurhadi.

Pada kesempatan lain, Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengibaratkan IHT seperti anak tiri nan didesak untuk menari duit sebanyak-banyaknya untuk menyenangkan orang tua tirinya. Meskipun patokan plain packaging menyasar produk olahan tembakau, penerapannya justru bakal sangat berakibat pada petani tembakau dan seluruh rantai industri. 

"Tentu bakal sangat berakibat pada petani, meskipun PP ini menyasar pada produsen rokok dampaknya bergulir hingga petani lantaran industri rokok sifatnya berantai mulai dari hulu (petani tembakau, petani cengkeh), pekerja pabrik, industri rokok, pengedaran (sopir angkut) dan banyak nan terlibat di dalamnya," kata dia.

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo memandang belum ada payung norma nan melindungi petani tembakau hingga saat ini. "Tidak ada perlindungan, baik dari sisi norma maupun sisi lainnya. Jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga kudu memastikan petani kita bisa lebih produktif dan mendapatkan perlindungan norma nan jelas," katanya.

Dia pun mendesak perlindungan terhadap petani dan pelaku upaya di sektor tembakau menimbang sektor itu merupakan salah satu bagian padat karya. Data Kementerian Pertanian (Kementan) menunjukkan sektor budidaya tembakau menghidupi nyaris 500.000 kepala family alias sekitar 1,8 juta hingga 2 juta orang nan terlibat langsung di lapangan. Sementara itu, info Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat terdapat sekitar 1.700 unit upaya IHT nan aktif beraksi dan menyerap lebih dari 140.000 tenaga kerja secara langsung.

Dorongan Aturan Penyeragaman Bungkus Rokok Kementerian Kesehatan dinilai tidak bijak dan senstif ditengah kondisi perekonomian negara nan tengah berupaya menjaga keberlangsungan penyerapan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi nasional. Industri Hasil Tembakau tercatat turut menyumbang penerimaan negara melalui Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp221,7 triliun sepanjang 2025. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia