DPR Rapat Bahas Kasus Santri Dibakar di Lombok, Datangkan Korban dan Orang Tua

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan akademisi dan mahasiswa mengenai RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Komisi III DPR mulai membahas kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyah Al-Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam rapat tersebut, Komisi III turut menghadirkan korban beserta orang tuanya. Hadir pula kuasa norma korban dan juga pihak kepolisian.

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan membuka pembahasan dengan membacakan resume perkembangan kasus tersebut nan terjadi pada tahun 2025, namun baru mencuat ke publik pada tahun 2026.

Hinca menjelaskan, kasus tersebut menjadi perhatian publik lantaran mengakibatkan satu santri meninggal bumi dan dua santri lainnya mengalami luka bakar berat.

Menurutnya, perkara nan terjadi pada 13 Desember 2025 baru mendapat sorotan luas beberapa bulan kemudian setelah family korban membikin laporan kepada kepolisian dan rekaman kondisi korban beredar di media sosial.

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

“Peristiwa ini menimbulkan perhatian luas terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan, dugaan keterlambatan penanganan perkara, serta pentingnya pengawasan terhadap proses penegakan hukum,” ungkap Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

Berdasarkan keterangan korban dan keluarga, kata dia, pelaku nan merupakan kakak kelas diduga menyimpan dendam setelah mendapat balasan dari pihak pesantren lantaran dilaporkan korban atas tindakan perundungan.

“Pelaku kemudian diduga menakut-nakuti bakal membakar korban,” kata Hinca.

Ia mengatakan pelaku selanjutnya diduga membujuk korban masuk ke sebuah ruangan kosong, kemudian menggunakan bahan bakar nan memicu kebakaran sehingga tiga santri mengalami luka bakar serius.

“Salah satu korban akhirnya meninggal bumi setelah menjalani perawatan intensif, sementara dua korban lainnya mengalami luka berat,” ujarnya.

Hinca menyebut perkara tersebut baru memperoleh perhatian luas setelah family korban melaporkannya ke Polres Lombok Tengah pada awal Juni 2026. Setelah laporan diterima, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan memulai proses penyelidikan.

Hinca juga menguraikan sejumlah persoalan utama nan menjadi perhatian Komisi III.

Pertama, terdapat dugaan tindak pidana kekerasan berat terhadap anak nan mengakibatkan korban meninggal bumi dan luka berat.

Kedua, terdapat dugaan keterlambatan pengungkapan maupun pelaporan perkara sehingga memunculkan pertanyaan mengenai penanganan awal oleh pihak terkait.

Dua santri di Lombok Tengah nan mengalami luka bakar. Foto: Dok. Istimewa

Ketiga, terdapat perbedaan narasi mengenai penyebab terjadinya peristiwa.

Menurut Hinca, berasas keterangan korban dan keluarga, peristiwa tersebut diduga dilakukan secara sengaja. Sementara itu, penjelasan Kementerian Agama nan berasal dari pihak pesantren menyebut kebakaran terjadi saat para santri membikin ketapel nan kemudian memicu kebakaran akibat tumpahan bensin.

“Keterangan korban dan family menyebut adanya unsur kesengajaan, sedangkan penjelasan nan disampaikan Kementerian Agama berasas info dari pihak pesantren menyebut peristiwa bermulai dari aktivitas para santri membikin ketapel nan berujung pada kebakaran akibat tumpahan bensin. Perbedaan ini perlu diuji melalui proses investigasi nan independen dan berbasis perangkat bukti,” kata Hinca.

Selain itu, dia menilai perkara tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas sistem pengawasan, perlindungan anak, serta sistem penanganan kekerasan di lingkungan pesantren.

Menurutnya, kepolisian telah memeriksa pelapor, korban, maupun para saksi sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kepolisian menyatakan telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Hinca, Komnas HAM juga meminta penjelasan resmi kepada Kementerian Agama mengenai kronologi kejadian.

“Di sisi lain, Kementerian Agama menyampaikan kronologi berasas keterangan pihak pesantren nan berbeda dengan narasi nan disampaikan family korban. Perbedaan jenis tersebut menjadi salah satu konsentrasi investigasi untuk memastikan kebenaran nan sebenarnya berasas perangkat bukti, keterangan saksi, dan hasil penyidikan,” kata Hinca.

Kuasa norma korban, Putri, pun memperkenalkan para korban beserta family nan datang langsung di hadapan Komisi III DPR.

“Saya beserta tim mendampingi para family korban nan terjadi di NTB Lombok Tengah. Hari ini saya perkenalkan kami berbareng orang tua almarhum, ibu Rumah, dan ada tim saya dari Lombok,” kata Putri.

Putri kemudian memperkenalkan dua korban selamat beserta orang tua mereka nan datang mengikuti rapat berbareng Komisi III DPR.

“Kalau nan sebelah kanan ini adalah korban adik atas nama Al dan itu Bapaknya, kemudian nan sebelah lagi adalah korban atas nama Devin dan ibunya datang berbareng LPA dari Lombok Tengah kemarin juga ya,” ucap Putri.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan