DPR : Pengesahan Revisi UU P2SK Jadi Momentum Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
 Pengesahan Revisi UU P2SK Jadi Momentum Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Ketua Komisi XI DPR Misbakhun(Dok.Istimewa)

KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan langkah krusial untuk memperkuat fondasi sektor finansial nasional di tengah dinamika ekonomi dan perkembangan industri finansial nan terus berubah.

Menurut Misbakhun, tekanan terhadap nilai tukar rupiah, volatilitas pasar keuangan, serta pesatnya transformasi digital menunjukkan pentingnya Indonesia mempunyai kerangka norma sektor finansial nan kuat, adaptif, dan bisa memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Melalui perubahan UU P2SK ini, kita mau memastikan sektor finansial nasional mempunyai fondasi norma nan semakin kuat sehingga lebih siap menghadapi beragam akibat dan tantangan ke depan," ucap Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/6).

Misbakhun menjelaskan salah satu substansi krusial nan diakomodasi dalam perubahan UU P2SK adalah penyelarasan sejumlah norma sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk mengenai kewenangan investigasi tindak pidana di sektor jasa finansial nan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain memberikan kepastian hukum, perubahan UU tersebut juga memperkuat kerangka mitigasi akibat dan penanganan krisis guna menjaga ketahanan sistem finansial nasional. Menurutnya, langkah ini krusial lantaran gejolak di sektor finansial dapat berakibat langsung terhadap perekonomian nasional dan ruang fiskal negara.

"Kita mau akibat bisa diantisipasi lebih awal sehingga tidak menjadi beban nan lebih besar bagi APBN," tegasnya.

Di samping itu, Misbakhun menyatakan perkembangan teknologi finansial menjadi salah satu pertimbangan utama DPR dalam menyetujui perubahan UU P2SK. Berbagai instrumen dan model upaya baru mulai dari aset mata uang digital hingga tokenisasi Real World Assets (RWA), berkembang jauh lebih sigap dibandingkan kerangka izin nan tersedia sebelumnya.

Melalui perubahan UU ini, DPR mendorong terciptanya kepastian norma bagi pelaku industri sekaligus perlindungan nan lebih kuat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan.

Lebih lanjut, Misbakhun juga menjelaskan penguatan tata kelola, transparansi, dan modernisasi sektor finansial juga menjadi bagian krusial dari perubahan UU P2SK, termasuk untuk mendukung pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia dan meningkatkan daya saing sektor finansial nasional.

"Kalau kita mau menjadi pusat finansial nan kompetitif, maka kepercayaan kudu dibangun melalui tata kelola dan kepastian norma nan kuat," pungkas Misbakhun. (Z-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑