Jakarta -
Konflik agraria nan berlarut, pemulihan kewenangan atas tanah, ketimpangan penguasaan lahan, hingga koordinasi antarlembaga menjadi persoalan nan hendak dijawab melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria. RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang.
Setelah melalui pembahasan intensif, DPR dan pemerintah merumuskan sejumlah sistem penyelesaian nan kemudian dibawa pada pengambilan keputusan dalam rapat nan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menjelaskan, pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas berbareng DPR. Proses tersebut dilakukan secara intensif dengan tetap membuka ruang bagi masukan beragam komponen masyarakat.
"Pemerintah juga mempunyai pandangan nan sama dengan DPR, ialah mempunyai kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian bentrok agraria melalui percepatan reforma agraria," kata Iman.
Hasil pembahasan dirumuskan dalam 14 bab dan 53 pasal, mencakup penyelesaian bentrok agraria, pemulihan kewenangan atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, hingga penguatan kelembagaan reforma agraria.
Dalam pandangan fraksi, personil Baleg DPR RI Nyoman Parta turut menekankan perlunya pembatasan penguasaan lahan oleh korporasi, terutama di wilayah dengan karakter khusus.
Dari pemerintah, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berambisi RUU tersebut memberikan formula nan lebih jelas agar penyelesaian bentrok agraria dapat melangkah lebih cepat.
Setelah seluruh fraksi dan pemerintah menyampaikan pandangan, Dasco membawa forum pada pengambilan keputusan. Seluruh peserta menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.
Kesepakatan tersebut menutup pembahasan tingkat I sekaligus membawa RUU ke tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Tahap selanjutnya bakal menentukan landasan norma bagi sistem penyelesaian konflik, pemulihan kewenangan masyarakat, serta penataan penguasaan tanah nan telah dirumuskan DPR berbareng pemerintah.
(amw/gbr)
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·