Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi IX DPR RI mengungkapkan pekerja perjanjian alias pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bakal dibatasi waktu maksimal kontraknya agar pekerja tersebut mendapat kepastian sebagai pekerja tetap di perusahaan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra nan juga menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari mengatakan dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan, masa perjanjian untuk pekerja PKWT bakal dibatasi selama 4 tahun bekerja.
"Di dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, nantinya pekerja kontrak, kami bakal batasi, di perjanjian pertama mungkin 2 tahun, boleh diperpanjang selama 2 kali dengan masa perpanjangan maksimal 1 tahun," kata Putih dalam wawancara unik Koneksi CNBC Indonesia, dikutip Jumat (16/10/2026).
Putih menambahkan jika sudah memperpanjang perjanjian selama dua kali dalam setahun, maka perusahaan tidak boleh lagi memperpanjang status pekerja tersebut sebagai pekerja perjanjian dan perusahaan kudu menjadikannya sebagai pekerja tetap di perusahaan tersebut.
"Setelah itu, enggak boleh diperpanjang lagi statusnya sebagai pekerja kontrak, otomatis dia kudu menjadi pegawai tetap, selain nan di dalam sebelumnya tidak lagi ada perpanjangan, itu beda hal," terang Putih.
Pihaknya pun mengakui banyak perusahaan bandel nan mengakali dengan langkah status pekerjanya nan tak kunjung ditetapkan sebagai pekerja tetap, sehingga kudu ada pelindungan terhadap pekerja.
"Karena banyak perusahaan juga mungkin nan setahu saya cukup ngakalin nih biasanya, jadi kontraknya bertahun-bertahun tapi enggak mau diangkat jadi pegawai tetap, jadi kita memberikan kepastian bahwa perjanjian itu diperbolehkan tapi dengan batasan-batasan," ujar Putih.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra, Putih Sari. (CNBC Indonesia) Foto: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra, Putih Sari
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·