DPR Pastikan TNI AL Berhak Setop Kapal Jenis Apa Pun Pelanggar Kedaulatan NKRI

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2026 |21:30 WIB

DPR Pastikan TNI AL Berhak Setop Kapal Jenis Apa Pun Pelanggar Kedaulatan NKRI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi I DPR RI menegaskan, TNI Angkatan Laut (TNI AL) mempunyai kewenangan untuk menghentikan kapal apa pun nan terindikasi melakukan pelanggaran di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul keberhasilan TNI AL berbareng Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggagalkan dugaan penyelundupan mineral nan mengandung unsur logam tanah jarang (rare earth) dan material radioaktif melalui perairan Batam, Kepulauan Riau.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai tindakan tegas abdi negara dalam menghentikan kapal penarik (tugboat) Capricorn nan mengangkut 25 kontainer mineral tersebut merupakan corak nyata komitmen negara dalam menjaga kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional.

“Dalam konteks kewenangan, tindakan TNI menghentikan kapal nan terindikasi melakukan pelanggaran adalah bagian dari tugas menjaga kedaulatan NKRI. Pengungkapan upaya penyelundupan tanah jarang nan mengandung unsur radioaktif merupakan peringatan serius bagi kita semua,” kata Dave kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Menurut Dave, kandungan nan ditemukan dalam mineral tersebut seperti Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Cerium Oxide mempunyai nilai strategis nan tinggi, baik dari aspek ekonomi maupun pertahanan negara.

Karena itu, dia menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti kesungguhan abdi negara dalam mengamankan sumber daya strategis nasional dari potensi penyalahgunaan dan perdagangan ilegal.

“Argumentasi nan menyebut TNI tidak berkuasa jelas tidak berdasar, lantaran setiap indikasi pelanggaran nan menakut-nakuti keamanan negara wajib ditindak sesuai hukum,” tegasnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com