Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Green SM di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (28/4/2026) malam.
Kegiatan malam ini dilakukan di pool Green SM Bekasi lantaran merupakan letak asal operasional kendaraan nan diduga terlibat kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi pada Senin (27/4/2026) malam lalu.
Aan mengatakan, sidak ini bermaksud untuk memastikan penerapan Sistem Manajeman Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) melangkah sesuai ketentuan lantaran berangkaian dengan keselamatan kendaraan.
"Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi," ujar dia dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).
Adapun inspeksi nan dilaksanakan berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, serta elemen-elemen keselamatan lainnya.
"Kami mau memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan pikulan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan nan bakal kami dalami lebih lanjut," ungkapnya.
Ia mengutarakan, pendalaman lanjutan bakal dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, pada hari berikutnya untuk memperoleh konklusi menyeluruh.
Selain itu, Ditjen Hubdat pun bakal berkoordinasi dengan kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengenai dugaan keterlibatan kendaraan dalam peristiwa kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Dalam kesempatan nan sama, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Yusuf Nugroho nan memimpin inspeksi mengatakan, sidak ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan SMK PAU nan diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Yusuf menyatakan, hasil dari audit dan inspeksi nantinya bakal menjadi dasar pemberian rekomendasi. Itu bisa berupa perbaikan sistem keselamatan, ataupun pemberian hukuman administratif andaikan ditemukan pelanggaran berupa surat peringatan, pembekuan izin, sampai dengan pencabutan izin sesuai tingkat pelanggarannya
"Dalam perihal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan," kata Yusuf.
"Jadi nan kita lakukan ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018, bahwa dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lampau lintas nan menonjol alias berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan," tuturnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·