DPR Minta Data Penerimaan Penduduk RI ke Dirjen Pajak, Ada Apa?

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit meminta kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengenai info penerimaan masyarakat Indonesia, di mana perihal ini berangkaian dengan kondisi daya beli masyarakat nan tetap positif.

Hal ini, menurutnya, lantaran Menteri Keuangan (Menkeu) tidak menggunakan info kondisi penghasilan masyarakat, melainkan menggunakan info penjualan otomotif.

"Untuk Dirjen Pajak, ini kelak saya minta tertulis saja Pak Bimo, dan jika bisa kelak disampaikan pada saat Nota Keuangan juga. Selama ini kan kita tidak punya info penghasilan masyarakat. Menteri Keuangan selalu jika presentasi menunjukkan daya beli tinggi, indikatornya berapa motor nan dijual, berapa mobil nan dijual, tidak pernah menunjukkan, berapa clustering penghasilan masyarakat Indonesia," kata Dolfie dalam rapat dengar pendapat (RDP) berbareng enam Dirjen Kemenkeu, Senin (15/6/2026).

Dolfie melanjutkan, semestinya Dirjen Pajak bisa menunjukkan info masyarakat nan mempunyai penghasilan dari Rp5 juta hingga lebih dari Rp10 juta. Selain itu, info masyarakat nan bayar pajak juga perlu dibuka secara transparan.

"Saya rasa nan punya info di pajak. Jadi masyarakat nan penghasilannya Rp5 juta ada berapa, Rp10 juta ada berapa, ditunjukkan Pak Bimo, juga jumlah masyarakat nan alim bayar pajak, kan itu bisa digambarkan," lanjut Dolfie.

Ia juga menyinggung penggunaan info pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) per kapita nan selalu menjadi tolok ukur penghasilan masyarakat sekarang sudah kurang relevan lantaran tidak mencerminkan realita penghasilan masyarakat Indonesia.

"Kalau GNI nan kita jadikan patokan, 2026 rata-ratanya 8 juta per bulan, 2027 juga rata-rata 8 juta per bulan juga, sigap dimana sejahteranya. Apalagi jika kita pertimbangkan GNI dengan kontribusi 20% itu menengah atas, 40% menengah dan 40% menengah ke bawah, sigap dimana jika Rp8 juta per bulan di 2026. GNI per kapita jika kita hitung bulanan, setiap masyarakat Indonesia itu 8 juta per bulan di 2026, 2027 tidak berubah," terangnya.

Dia pun meminta kepada Dirjen Pajak agar mempertimbangkan mengenai jumlah penerimaan masyarakat Indonesia, nan juga bisa dilihat dari seberapa besar masyarakat nan bayar pajak.

"Jadi ini perlu Pak Bimo, kelak disampaikan secara tertulis. Juga pada saat Nota Keuangan sudah ada data-datanya, sehingga kita bisa mengukur dari tahun ke tahun, apakah semakin banyak nan bayar Pajak Penghasilan (PPh) di atas nomor sebelumnya," ujar Dolfie

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News