DPR Dorong Revisi UU Peradilan Militer Masuk Prolegnas Prioritas

Sedang Trending 6 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer segera dibahas, agar proses legislasi tidak menunggu hingga melewati tenggat dua tahun nan ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 kudu ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab.

Komisi I bakal berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mengenai proses legislasi, termasuk penempatan revisi UU Peradilan Militer dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

“Tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah Undang-Undang Peradilan Militer kudu dihormati, tetapi pembahasan tidak perlu menunggu hingga mendekati pemisah waktu,” kata Dave dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Menurut dia, salah satu perihal mendasar nan kudu diatur dalam revisi adalah pemisah nan jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sesuai dengan putusan MK.

“Pengaturannya kudu menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga profesionalisme prajurit TNI,” ujarnya.

Dave menegaskan, dalam perkara nan melibatkan penduduk sipil, forum peradilan kudu ditentukan berasas patokan nan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hak korban dan setiap pihak dalam proses norma juga kudu tetap terjamin.

“Kejelasan pemisah kewenangan peradilan krusial untuk menjamin kepastian norma dan persamaan di hadapan hukum,” katanya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑