DPR Dorong Ratifikasi Konvensi ILO untuk Perlindungan Buruh Lewat Satgas PHK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers mengenai nilai bahan bakar minyak (BBM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa rumor ratifikasi konvensi internasional mengenai perlindungan pekerja bakal didorong melalui Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.

Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak buruh, termasuk perlindungan terhadap pelecehan dan kekerasan di tempat kerja, dapat ditegakkan secara umum di Indonesia.

“Nah, termasuk dengan kemudian ratifikasi nan belum tentang masalah perlindungan terhadap pelecehan dan lain-lain, itu kelak kita bawa ke Satgas Mitigasi dan Kesejahteraan Buruh untuk kemudian didorong untuk dilakukan ratifikasi,” ujar Dasco saat menerima audiensi serikat pekerja di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/5).

Ketua Umum KASBI, Sunarno, menyoroti beberapa konvensi ILO (Organisasi Perburuhan Internasional milik PBB) nan hingga sekarang belum diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.

Salah satunya adalah Konvensi ILO 188 nan mengatur hak-hak pekerja di sektor perikanan dan kelautan, serta Konvensi ILO 190 nan mengenai dengan pencegahan kekerasan dan pelecehan di bumi kerja.

“Lalu di perihal lain mungkin kami juga menyoroti soal ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang pekerja perikanan alias kelautan alias maritim. Lalu juga konvensi ratifikasi konvensi ILO 190 lantaran di Indonesia belum diratifikasi tentang tindakan kekerasan alias pelecehan di bumi kerja. Nah mestinya apa pemerintah kita bisa melakukan ratifikasi itu,” kata Sunarno.

Sunarno menekankan ratifikasi konvensi-konvensi ini bukan hanya soal memenuhi tanggungjawab internasional, tetapi juga memastikan perlindungan nyata bagi pekerja di Indonesia.

Massa pekerja mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day 2026 di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Ia menambahkan persoalan ruang kerakyatan juga menjadi perhatian serikat buruh, terutama untuk melindungi aktivis nan memperjuangkan kewenangan pekerja dan masyarakat.

“Lalu kami juga menyoroti soal ruang kerakyatan kita nan ini juga menjadi bagian dari cita-cita reformasi 98 agar kerakyatan kita ini tetap dijaga. Sehingga ketika ada kebijakan-kebijakan dari pemerintah nan baik pusat maupun wilayah nan tidak berpihak kepada masyarakatnya, mereka juga bisa menyampaikan secara langsung baik kepala wilayah di pusat dan juga DPR RI,” ujar Sunarno.

Menurutnya, ruang kerakyatan nan terjaga bakal menghindari kriminalisasi terhadap aktivis serikat buruh, petani, maupun mahasiswa nan menyuarakan aspirasi rakyat.

“Artinya soal kerakyatan ini angan kami tetap terus dijaga, jangan lagi terulang kriminalisasi aktivis-aktivis aktivitas dari serikat buruh, petani alias apalagi ke mahasiswa. Dan tentunya lantaran mungkin di beberapa waktu nan lampau terutama di tindakan ada tindakan Agustus banyak kawan-kawan muda alias mahasiswa nan juga di dikriminalisasi, tetap ditahan dan angan kami itu bisa segera dibebaskan,” ungkapnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan