DPR: DBH Harus Tepat Waktu dan tidak Merugikan Daerah Penghasil Sumber Daya

Sedang Trending 46 menit yang lalu
 DBH Harus Tepat Waktu dan tidak Merugikan Daerah Penghasil Sumber Daya Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Alfons Manibui,(Dok spesial )

ANGGOTA Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Alfons Manibui, menegaskan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam kudu dilakukan tepat waktu dengan kalkulasi nan akurat, transparan, dan berkeadilan. Keterlambatan penyaluran maupun ketidaktepatan penghitungan dinilai dapat mengganggu pembangunan sekaligus merugikan wilayah penghasil.

"DBH bukan sekadar nomor dalam arsip anggaran. Dana tersebut sudah menjadi bagian krusial dalam perencanaan APBD untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penyalurannya jangan terlambat dan perhitungannya kudu betul agar wilayah penghasil tidak dirugikan,” kata Alfons dikutip dari keterangan tertulis nan diterima, Senin (7/9).

Menurut Alfons, penegasan tersebut sejalan dengan pengarahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar kepentingan wilayah penghasil sumber daya alam mendapatkan perhatian serius. Kebijakan itu juga mencerminkan visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola kekayaan alam secara berdaulat serta memastikan hasilnya digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan pemerataan pembangunan.

Alfons menjelaskan, penghitungan DBH migas melibatkan info lifting dari Kementerian ESDM, penerimaan negara dari sektor migas, penetapan wilayah penghasil, serta formula pembagian nan digunakan Kementerian Keuangan. Oleh lantaran itu, sinkronisasi info antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, SKK Migas, kontraktor perjanjian kerja sama, dan pemerintah wilayah kudu diperkuat.

“Data produksi, lifting, harga, penerimaan negara, dan wilayah penghasil kudu sama-sama dapat diverifikasi. Jangan sampai ada perbedaan info nan akhirnya mengurangi kewenangan daerah. Setiap perubahan nilai DBH juga kudu dijelaskan secara terbuka agar pemerintah wilayah dapat menyusun anggaran secara tepat,” jelasnya. 

Berdasarkan info Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan nan diberitakan ANTARA pada 30 Juli 2026, pagu DBH untuk delapan pemerintah wilayah di Papua Barat pada 2026 mencapai Rp4,16 triliun. Hingga akhir Juni 2026, realisasinya tercatat sekitar Rp1,66 triliun alias 39,93%.

Alfons menilai besarnya peran DBH terhadap kapabilitas fiskal wilayah menunjukkan bahwa ketepatan penyaluran sangat menentukan kesinambungan pembangunan, terutama di wilayah nan tetap memerlukan percepatan prasarana dan pelayanan dasar.

Maka dari itu, Alfons mendorong pemerintah membangun sistem info DBH nan terintegrasi dan dapat diakses pemerintah daerah. Sistem tersebut perlu memuat info produksi dan lifting, dasar-dasar penghitungan, pagu, koreksi alokasi, agenda penyaluran, serta realisasi transfer secara berkala. Pemerintah juga perlu menyiapkan sistem rekonsiliasi dan penyelesaian andaikan ditemukan perbedaan info antara pusat dan daerah.

Alfons menambahkan, ketepatan penyaluran kudu diikuti dengan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah. DBH perlu diarahkan untuk mendukung pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta beragam program prioritas nan sesuai dengan kebutuhan wilayah dan masyarakat. Pemanfaatannya juga kudu memperhatikan dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional melalui pembangunan wilayah nan efektif, efisien, dan memberikan faedah nyata bagi masyarakat.

“Kita mendukung pengarahan Menteri Bahlil dan visi Presiden Prabowo untuk menghadirkan pengelolaan sumber daya alam nan berkeadilan. Kekayaan alam kudu menjadi kekuatan pembangunan nasional, tetapi wilayah penghasil dan masyarakat nan berada di sekitar wilayah produksi juga kudu merasakan manfaatnya secara nyata,” pungkasnya. (E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia