Keluarga korban wartawan Rico Sempurna Pasaribu memberikan keterangan setelah melapor ke Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB) di Medan, Sumatra Utara, Kamis (18/7/2024).(ANTARA/ M. Sahbainy Nasution)
TIM Supremasi Sipil selaku kuasa norma pemohon mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) nan mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kamis (15/10/2026).
Perwakilan Tim Supremasi Sipil, Irvan Saputra menilai putusan MK tersebut merupakan putusan berhistoris lantaran memindahkan yurisdiksi prajurit TNI nan melakukan tindak pidana umum dari peradilan militer ke peradilan umum. Irvan mendesak pemerintah berbareng parlemen untuk tidak menunda proses perbaikan izin demi kepastian norma bagi masyarakat korban kekerasan aparat.
"Kami mengapresiasi putusan MK nan berani mengambil akibat dan memerintahkan Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk segera melakukan revisi terhadap UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah putusan ini diucapkan. Putusan MK 260/PUU-XII/2025 merupakan putusan berhistoris nan mempertegas inkonstitusionalitas yurisdiksi Peradilan Militer untuk mengadili prajurit nan melakukan tindak pidana umum," ujar Irvan melalui keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK menyoroti empat kelemahan mendasar dalam struktur Peradilan Militer, mulai dari ketidakjelasan batas frasa "tindak pidana" antara tindak pidana umum dan militer, hingga izin saat ini nan terlalu berorientasi pada status subjek daripada jenis kejahatan nan dilakukan.
Selain itu, masalah independensi penunjukan dan pembinaan pekerjaan pengadil militer nan tetap berada di bawah kekuasaan Panglima TNI dinilai tidak berkesesuaian dengan one roof system di bawah Mahkamah Agung. MK juga menilai peradilan militer rentan merawat impunitas akibat penerapan asas kesatuan komando, tanggung jawab bawahan, serta kepentingan militer nan menciptakan akibat struktural terhadap prinsip fair trial.
Irvan mengatakan gugatan ini menjadi angin segar bagi supremasi sipil. Ia mendesak Presiden dan DPR merevisi UU Peradilan Militer agar prajurit pelaku pidana umum wajib diadili di peradilan umum. Selain itu, dia meminta Panglima TNI berbareng pembentuk undang-undang menyusun ketentuan agar pengisian personel dan pekerjaan pengadil militer seluruhnya berada di bawah lingkup Mahkamah Agung.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan pengetesan materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK menyoroti ketidakjelasan patokan nan selama ini tidak membedakan tindak pidana militer dan tindak pidana umum nan dilakukan prajurit TNI.
Uji materiil ini diajukan oleh Lenny Damanik, ibu dari MHS nan dianiaya prajurit TNI Riza Pahlevi hingga meninggal dunia, serta Eva Meliani Br. Pasaribu, anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu nan tewas terbakar berbareng keluarganya usai memberitakan upaya pertaruhan Koptu HB.
Dalam amar putusannya, majelis pengadil MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·