Ilustrasi(Antara)
PANITIA Kerja (Panja) Komisi III DPR RI berbareng pemerintah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Salah satu poin krusial nan disetujui adalah penempatan personil Polri aktif pada kedudukan sipil di kementerian alias lembaga (K/L).
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa izin mengenai penugasan personil Korps Bhayangkara di luar struktur kepolisian tersebut termaktub dalam usulan pasal baru, ialah Pasal 28A nan terdiri atas lima ayat.
"Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan satu pasal, ialah Pasal 28A. Pada ayat (1) berbunyi: Anggota Polri dapat mengisi kedudukan di luar organisasi Polri sepanjang mempunyai keterkaitan dengan kegunaan kepolisian," ujar Edward saat rapat kerja di Komisi III DPR RI, Senin (8/6).
Pria nan berkawan disapa Eddy Hiariej tersebut menjelaskan pada usulan Pasal 28A ayat (2), diatur secara spesifik bahwa posisi nan dapat ditempati oleh polisi aktif di kementerian alias lembaga merupakan kedudukan manajerial maupun non-manajerial nan terbatas pada tiga bagian utama, ialah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas); perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum.
Meski demikian, draf RUU Polri ini juga membuka ruang ekspansi penempatan melalui ayat (3) dan ayat (4). Pada ayat (3) disebutkan, polisi aktif bisa mengisi kedudukan di luar kementerian bagian tersebut sepanjang terdapat permintaan resmi dari K/L nan bersangkutan.
Sementara pada ayat (4) ditegaskan, personil Polri dapat mengisi kedudukan di luar organisasi sepanjang mendapat penugasan langsung dari Presiden selaku kepala pemerintahan.
Dalam dinamika rapat, usulan Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) sempat diinterupsi oleh legislator lantaran dinilai berpotensi inkonstitusional dan menabrak patokan norma nan lebih tinggi.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, mempertanyakan relasi patokan tersebut dengan Pasal 10 ayat (3) Ketetapan (TAP) MPR Nomor VII Tahun 2000 nan menegaskan bahwa personil Polri baru bisa menduduki kedudukan sipil setelah mengundurkan diri alias pensiun dari dinas kepolisian.
"Apakah (usulan Pasal 28A) ayat (3) dan ayat (4) bukan penyimpangan alias bertentangan dengan TAP Nomor VII/2000 Pasal 10 ayat (3)?" kata Wayan.
Merespons perihal tersebut, Eddy Hiariej meluruskan bahwa keberadaan ayat (3) dan ayat (4) bertindak sebagai landasan norma makro (bridging) nan nantinya bakal diturunkan secara ketat dan rigid di dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Bisa saja memang dia mengundurkan diri alias pensiun andaikan memang tidak ada kaitannya dengan tugas alias fungsinya, tetapi itu bakal diatur lebih rinci di dalam peraturan pemerintah. Ini sebagai jembatan nan kelak kemudian kita atur dalam PP," urai Eddy. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·