DPR Dalami Persoalan Kuansing, Raja Juli Bakal Dipanggil

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan area rimba produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam kasus ini, Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditetapkan tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, pemanggilan Raja Juli Antoni dimungkinkan jika diperlukan untuk memperkuat pembuktian.

"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti alias memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan (Raja Juli Antoni dengan Suhardiman Amby) nan mendukung kelak di pemenuhan unsurnya, itu bakal dilakukan pemanggilan," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Taufik membujuk masyarakat untuk menunggu perkembangan investigasi kasus tersebut.

Dalam investigasi tersebut, KPK juga menemukan adanya dugaan pengumpulan duit dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk pengurusan izin pelepasan area HPT. Dana itu disebut berasal dari pemotongan sisa hasil upaya (SHU) para personil koperasi.

"Uang-uang nan dikumpulkan oleh pihak KUD itu berasas dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan area rimba produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," katanya.

Meski begitu, KPK menegaskan bahwa kewenangan pelepasan area HPT berada di Kementerian Kehutanan, sementara kepala wilayah hanya berkedudukan memberikan rekomendasi.

Karena itu, interogator turut mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni nan berjalan pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta. Informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh dari sejumlah pihak dan sekarang menjadi bagian dari materi penyidikan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑