Jakarta -
Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dinilai menjadi injakan krusial untuk memastikan arah pembangunan Indonesia melangkah sesuai dengan karakter sebagai negara kepulauan. Melalui izin tersebut, pembangunan tidak lagi hanya dilihat dari perspektif wilayah daratan, tetapi juga mempertimbangkan karakter geografis, sosial, ekonomi, serta kemaritiman nan menjadi kekuatan utama Indonesia.
Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas mengatakan, Indonesia telah diakui sebagai negara kepulauan berasas Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 nan telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
"Sebagai negara kepulauan, Indonesia memerlukan kebijakan pembangunan nan mencerminkan identitas tersebut. Pengakuan sebagai negara kepulauan tidak boleh berakhir sebagai konsep konstitusional alias geografis, tetapi kudu menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPD RI menyampaikan bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan kesinambungan arah pembangunan nasional. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi referensi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan pembangunan sehingga kementerian, lembaga, dan pemerintah wilayah mempunyai perspektif nan sama dalam membangun wilayah kepulauan.
Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan tidak hanya mengatur mengenai daerah, tetapi juga menghadirkan paradigma baru dalam pembangunan nasional.
"RUU Daerah Kepulauan bukan hanya mengatur daerah, tetapi juga membangun paradigma baru pembangunan dalam merumuskan kebijakan nasional. Dengan demikian, pembangunan tidak lagi melangkah secara sektoral, melainkan saling terhubung dalam mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah kepulauan," katanya.
Senada dengan perihal tersebut, Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI R. Graal Taliawo mengatakan, RUU tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinkronisasi beragam kebijakan nan selama ini tetap tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, beragam kebijakan nan mengatur aspek kemaritiman maupun pemerintahan wilayah telah tersedia, tetapi belum sepenuhnya terintegrasi dalam satu kerangka pembangunan wilayah kepulauan.
"RUU Daerah Kepulauan dihadirkan untuk menyatukan beragam kebijakan nan selama ini melangkah sendiri-sendiri. Melalui kerangka norma nan lebih utuh, pembangunan wilayah kepulauan dapat dirancang secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan," jelasnya.
Ial menjelaskan, pembangunan wilayah kepulauan memerlukan pendekatan nan menempatkan laut sebagai ruang hidup, ruang ekonomi, dan ruang konektivitas antardaerah.
Karena itu, kebijakan pembangunan perlu mengintegrasikan beragam aspek, mulai dari pelayanan publik, penguatan ekonomi lokal, perlindungan lingkungan, hingga peningkatan daya saing wilayah kepulauan.
"Ketika laut dipandang sebagai ruang penghubung, kebijakan pembangunan juga kudu disusun dengan perspektif keterhubungan antarpulau. Cara pandang inilah nan mau diperkuat melalui RUU Daerah Kepulauan agar pembangunan betul-betul menjangkau seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya.
DPD RI berambisi pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan berbareng DPR RI dan pemerintah. Dengan begitu, Indonesia mempunyai landasan norma nan komprehensif dalam mewujudkan pembangunan nan berkeadilan bagi seluruh wilayah kepulauan.
Keberadaan RUU tersebut diharapkan menjadi tonggak penguatan visi Indonesia sebagai negara kepulauan nan berdaulat, maju, dan sejahtera.
(anl/anl)
17 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·