Dosen Unair Soroti Tiket Pesawat Domestik Mahal: Ancaman Nyata Wisata Lokal

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
 Ancaman Nyata Wisata Lokal Seorang tenaga kerja berdiri di depan layar agenda keberangkatan dan kehadiran pesawat di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026).(ANTARA/APRILLIO AKBAR )

TINGGINYA nilai tiket pesawat domestik kembali dinilai oleh Dosen Destinasi Pariwisata Fakultas Vokasi (FV) Universitas Airlangga (UNAIR), Nilzam Aly, menakut-nakuti keberadaan wisata lokal. Kenaikan tiket itu pula, memicu kejadian baru banyak visitor Indonesia nan justru lebih memilih berpiknik ke luar negeri lantaran biaya perjalanannya jauh lebih terjangkau daripada menjelajahi lokasi wisata di dalam negeri.

“Mahalnya tiket pesawat domestik merupakan masalah serius nan kudu segera dievaluasi oleh pemerintah. Menurutnya, seperti nilai tiket saat ini tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas jasa di sektor penerbangan,” katanya di Surabaya, Minggu (24/5).

Nilzam menjelaskan bahwa tingginya harga tiket pesawat memberikan akibat langsung terhadap sektor pariwisata lokal. Ketika masyarakat lebih memilih berekreasi ke luar negeri, potensi pergerakan visitor domestik ke beragam wilayah Nusantara otomatis menurun drastis.
Padahal, katanya, roda ekonomi sektor pariwisata sangat berjuntai pada mobilitas masyarakat, terutama di negara kepulauan seperti Indonesia.

Ia menekankan bahwa aksesibilitas udara nan terjangkau merupakan modal utama dalam mendukung perkembangan lokasi wisata daerah. Sebaliknya, tiket nan mahal justru menjadi tembok penghambat pertumbuhan pariwisata, khususnya di area Indonesia Timur seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Papua.

“Dampak nan paling terasa adalah menurunnya tingkat kunjungan wisatawan, menurunnya okupansi penginapan, hingga melambatnya perputaran ekonomi lokal nan ditopang oleh sektor pariwisata,” jelas Nilzam.

Lebih lanjut, Nilzam menguraikan sejumlah komponen biaya nan menjadi dalang di kembali melambungnya nilai tiket pesawat domestik. Faktor-faktor tersebut meliputi nilai Avtur nan sangat naik turun dan berjuntai pada kondisi geopolitik internasional, Pajak Pelayanan Bandara ialah Biaya pengelolaan operasional airport nan dibebankan kepada penumpang dan Kebijakan Pajak ialah adanya komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

“Pemerintah memang menanggung PPN 11 persen untuk tiket kelas ekonomi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026. Namun, kebijakan itu hanya bertindak sampai 23 Juni 2026 dan belum menyentuh akar persoalan utama dari mahalnya tiket pesawat domestik,” ujarnya.

Sebagai langkah solutif, Nilzam mendorong pemerintah untuk meninjau ulang biaya jasa airport dan kebijakan pajak nan berada di bawah kendali izin negara. Langkah ini dinilai krusial demi mendongkrak kembali mobilitas masyarakat dan menggairahkan sektor pariwisata. Selain itu, pemerintah juga diharapkan memberikan insentif untuk pembukaan rute-rute penerbangan baru guna memperluas pemerataan lokasi wisata daerah.

“Persoalan utamanya bukan pada kondisi geografis Indonesia nan luas, melainkan pada tata kelola penerbangan nan memang tetap perlu dibenahi secara menyeluruh,” katanya.(H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia