Dosen kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi berinisial DK digerebek istri dan penduduk saat berada di kos-kosan berbareng mahasiswi. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyebut kampus kudu tegas dalam menerapkan hukuman terhadap DK.
Mulanya, Hadrian mengatakan langkah kampus menonaktifkan DK sudah tepat. Hal ini merupakan langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan melangkah objektif dan transparan.
"Menurut saya, kampus perlu mengambil langkah tegas, namun tetap berasas proses disiplin nan setara dan terukur," jelas Hadrian kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Penanganan kasus, tambahnya, kudu merujuk pada kode etik dosen, peraturan disiplin nan berlaku, serta statuta dan patokan internal kampus. Melalui investigasi resmi, kata Hadrian, hukuman dapat dijatuhkan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan berat hingga pemberhentian jika terbukti sebagai pelanggaran berat.
"Ketegasan ini penting, tetapi kudu tetap berdasarkan bukti, prosedur, dan prinsip keadilan demi menjaga integritas lembaga," sambungnya.
Baginya, pengajar tidak hanya berkedudukan sebagai pengajar, tetapi juga teladan moral di lingkungan akademik. "Karena itu, peristiwa seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik dan mencederai marwah institusi," tutur Hadrian.
"Menurut saya, kasus ini merupakan pelanggaran terhadap kode etik dosen, terutama mengenai profesionalitas, relasi kuasa antara pengajar dan mahasiswa, serta integritas pribadi," imbuhnya.
Sebelumnya, pengajar berinisial DK digerebek istri dan penduduk saat berada di kos-kosan berbareng mahasiswi. DK tengah ngamar berbareng mahasiswi salah satu kampus negeri di Jambi.
Istri DK melakukan pengerebekan dengan didampingi Ketua RT, Lurah dan pihak kepolisian dan Babinsa setelah melakukan pembuntutan. UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut.
"Sehubungan dengan perihal tersebut, UIN STS Jambi sangat menyayangkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa penyergapan salah satu oknum pengajar tersebut. Kami bakal langsung melakukan penelusuran lebih mendalam untuk mengambil langkah tindakan tegas," kata Rektor UIN STS Jambi, Prof Kasful Anwar dalam keterangan tertulis dilansir detikSumbagsel, Minggu (3/5/2026).
UIN STS Jambi terhadap oknum pengajar itu mengambil langkah tegas terhadap DK tersebut. Kini DK telah dinonaktifkan sementara dari kedudukan tambahan sebagai wakil dekan. UIN STS Jambi juga menghentikan sementara keterlibatan oknum pengajar tersebut dalam beragam aktivitas nan mewakili institusi, baik di internal maupun eksternal kampus.
"Ini guna menjaga objektivitas pemeriksaan dan kondusivitas akademik di lingkungan kampus," tegas dia.
(isa/gbr)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·