Dosen: Penjaga Marwah Tri Dharma Perguruan Tinggi?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Ilustrasi pengajar penjaga marwah Tri Dharma perguruan tinggi. Foto: Generative by AI

Di tengah tuntutan profesionalisme dan kejuaraan global, perguruan tinggi Indonesia dihadapkan pada persoalan nan mendasar, ialah kerapuhan integritas dosen. Isu ini bukan sekadar persoalan etik individual, melainkan juga masalah struktural nan berimplikasi langsung pada kualitas penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi—pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketika integritas goyah, Tri Dharma kehilangan makna substantifnya dan berisiko berubah menjadi sekadar formalitas administratif.

Dalam kerangka regulasi, posisi pengajar sesungguhnya sangat jelas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa pengajar adalah pendidik ahli dan intelektual nan mempunyai kegunaan mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan pengetahuan pengetahuan.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menempatkan Tri Dharma sebagai tanggungjawab utama nan kudu dijalankan secara utuh dan berintegritas. Namun, dalam praktiknya, norma norma tersebut kerap berhadapan dengan realitas pragmatis nan menggerus nilai-nilai akademik.

Tri Dharma Perguruan Tinggi

Pada aspek pendidikan dan pengajaran, pengajar tidak hanya berkedudukan sebagai penyampai materi, tetapi juga sebagai penjaga etika akademik. Integritas menjadi kunci dalam membentuk karakter mahasiswa. Namun, beragam praktik seperti manipulasi penilaian, diskriminasi, hingga relasi kuasa nan menyimpang menunjukkan adanya deviasi dari standar etik.

Ilustrasi kampus. Foto: Shutterstock

Dalam konteks hukum, tindakan semacam ini dapat beririsan dengan pelanggaran disiplin kepegawaian, apalagi dalam kasus tertentu dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam ranah penelitian, tantangan integritas menjadi semakin kompleks. Tekanan publikasi nan tinggi melahirkan kejadian publish or perish, nan tidak jarang mendorong praktik plagiarisme, fabrikasi data, hingga manipulasi hasil penelitian. Padahal, izin telah secara tegas mengatur larangan tersebut.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi memberikan dasar norma bagi penindakan terhadap pelanggaran integritas akademik. Bahkan, dalam dimensi norma pidana, plagiarisme dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kewenangan cipta nan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan akibat hukuman administratif hingga pidana.

Sementara itu, dalam pengabdian kepada masyarakat, integritas pengajar diuji melalui kejujuran dalam merepresentasikan akibat kegiatan. Ketika pengabdian direduksi menjadi sekadar laporan umum demi kepentingan administratif, terjadi degradasi nilai Tri Dharma itu sendiri. Dalam perspektif norma administrasi, praktik semacam ini berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi, nan dapat berakibat pada hukuman etik maupun administratif.

Kerapuhan Integritas Dosen

Ilustrasi dosen. Foto: Shutterstock

Secara teoretis, kerapuhan integritas pengajar dapat dianalisis melalui beberapa pendekatan. Pertama, teori etika deontologis nan menekankan tanggungjawab moral. Dalam perspektif ini, pengajar semestinya menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran sebagai tanggungjawab mutlak, tanpa kompromi terhadap tekanan eksternal. Namun, dalam realitas, tanggungjawab ini sering kali berbenturan dengan kepentingan pragmatis.

Kedua, teori utilitarianisme nan berorientasi pada hasil. Tekanan untuk menghasilkan output kuantitatif—jumlah publikasi, hibah penelitian, dan capaian administratif—mendorong sebagian pengajar untuk menghalalkan langkah demi mencapai “manfaat” nan diukur secara institusional. Ironisnya, orientasi hasil ini justru mengorbankan kualitas dan integritas.

Ketiga, teori etika amal (virtue ethics) nan menempatkan karakter sebagai pusat moralitas. Dalam konteks ini, integritas bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, melainkan juga kualitas individual nan kudu dibangun secara konsisten. Kerapuhan integritas menunjukkan adanya kegagalan dalam pembentukan karakter akademik, baik pada level perseorangan maupun institusi.

Dari perspektif sosiologis, kejadian ini juga dapat dibaca melalui teori anomie dari Émile Durkheim, nan menjelaskan kondisi ketika norma sosial melemah akibat tekanan struktural.

Ilustrasi bumi akademik. Foto: Shutterstock

Dalam bumi akademik, ketidakseimbangan antara tuntutan dan kapabilitas menciptakan ruang bagi deviasi perilaku. Sementara itu, teori strain dari Robert K. Merton menjelaskan bahwa tekanan untuk mencapai tujuan tertentu tanpa support sarana nan memadai dapat mendorong perseorangan melakukan penyimpangan.

Konsekuensi dari kerapuhan integritas pengajar tidak dapat dipandang ringan. Secara hukum, pelanggaran integritas dapat berujung pada hukuman administratif, pencabutan kedudukan akademik, hingga pidana dalam kasus tertentu. Secara institusional, perihal ini dapat merusak reputasi perguruan tinggi dan menurunkan kepercayaan publik. Lebih jauh, secara sosial, kerapuhan integritas pengajar berpotensi melahirkan generasi intelektual nan permisif terhadap pelanggaran etika.

Karena itu, penguatan integritas pengajar tidak dapat hanya dibebankan pada individu. Diperlukan reformasi sistemik nan mencakup perbaikan sistem pertimbangan kinerja, perlindungan terhadap kebebasan akademik, dan penegakan kode etik nan konsisten dan transparan. Perguruan tinggi kudu kembali menempatkan integritas sebagai nilai inti, bukan sekadar retorika normatif.

Pada akhirnya, menjaga integritas pengajar berfaedah menjaga marwah Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tanpa integritas, pendidikan kehilangan arah, penelitian kehilangan kebenaran, dan pengabdian kehilangan makna. Di tengah beragam tekanan nan ada, integritas bukan sekadar pilihan moral, melainkan juga keharusan norma dan tanggung jawab peradaban.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan