Dorong Kesadaran Pajak, Pemprov Lampung Beri Diskon PKB-Penghapusan Denda

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kapabilitas fiskal wilayah untuk mendukung percepatan pembangunan.

Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela mengatakan program nan berjalan hingga Agustus 2026 tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi tanggungjawab perpajakan kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

"Selain bermaksud meringankan masyarakat dalam bayar pajak, kami juga berambisi program ini dapat menstimulus partisipasi masyarakat untuk bayar pajak kendaraan bermotor serta membantu pendataan kendaraan nan aktif di Provinsi Lampung," ucap Jihan, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).

Hal tersebut dia sampaikan saat meluncurkan program tersebut di laman UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Selasa (2/6).

Pada kesempatan tersebut, Jihan juga meninjau langsung jasa di UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, mulai dari loket pendaftaran, area pemeriksaan bentuk kendaraan, hingga loket pembayaran.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat melangkah optimal selama penyelenggaraan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Dalam program tersebut, Pemprov Lampung memberikan sejumlah insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor.

Salah satunya berupa keringanan bagi kendaraan nan mempunyai tunggakan pajak selama satu hingga lima tahun.

Melalui skema tersebut, pemilik kendaraan hanya diwajibkan bayar pajak melangkah satu tahun ditambah 50% dari nilai pajak tahun melangkah sebagai pengganti tunggakan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan nan selama ini menunggak untuk kembali aktif bayar pajak.

Selain itu, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak nan selama ini alim bayar PKB.

Bentuk penghargaan tersebut berupa potongan nilai pajak mulai dari 5% hingga 25%.

Diskon sebesar 5% diberikan kepada wajib pajak nan bayar PKB tepat waktu. Sementara potongan nilai 15% diberikan kepada pemilik kendaraan nan tercatat bayar pajak secara berturut-turut selama empat tahun di Provinsi Lampung.

Adapun potongan nilai 20% diberikan kepada wajib pajak nan konsisten bayar PKB selama empat tahun berturut-turut dan mempunyai kendaraan berumur di atas 10 tahun.

Sedangkan potongan nilai tertinggi sebesar 25% diberikan kepada wajib pajak nan tidak pernah menunggak selama empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan lebih dari 15 tahun.

Pemprov Lampung juga memberikan insentif untuk proses kembali nama dan mutasi kendaraan dalam daerah.

Pemilik mobil memperoleh potongan nilai PKB tahun melangkah sebesar 25%, sedangkan pemilik sepeda motor mendapatkan potongan nilai sebesar 50%.

Bagi kendaraan nan melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan potongan nilai pajak sebesar 50% pada tahun pertama dan 50% pada tahun kedua.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan validitas info kendaraan nan beraksi di Lampung sekaligus memperluas pedoman penerimaan daerah.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menghapus denda keterlambatan PKB serta membebaskan pajak progresif selama program berlangsung. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa membebani masyarakat.

Jihan menegaskan program keringanan tahun 2026 berbeda dengan program pemutihan nan pernah dilaksanakan sebelumnya.

Menurut Jihan, kebijakan kali ini juga memberikan faedah bagi masyarakat nan selama ini tertib bayar pajak.

"Biasanya nan mendapatkan faedah lebih besar adalah nan menunggak. Tahun ini kami juga memberikan keringanan kepada masyarakat nan selama ini alim bayar pajak melalui potongan nilai 5 sampai 25%," ujar Jihan.

Jihan juga menjelaskan peningkatan kepatuhan pajak bakal berakibat langsung terhadap keahlian pemerintah wilayah dalam membiayai pembangunan.

Salah satu prioritas pembangunan saat ini adalah peningkatan kualitas prasarana jalan dan jembatan.

Menurut Jihan, Pemprov Lampung menargetkan tingkat kemantapan jalan provinsi mencapai lebih dari 90% pada tahun 2029.

Target tersebut memerlukan support pendapatan wilayah nan kuat dan berkelanjutan.

"Kalau partisipasi masyarakat meningkat, maka PAD (Pendapatan Asli Daerah) nan masuk ke Provinsi Lampung bakal semakin besar sehingga percepatan pembangunan jalan dan jembatan dapat terealisasi lebih cepat," kata Jihan.

Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari Polda Lampung. Wadirlantas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan Bapenda dan Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama program berlangsung.

Program keringanan pajak ini dijadwalkan berjalan sejak 1 Juni hingga akhir Agustus 2026.

Selama periode tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan beragam kanal jasa nan telah disediakan pemerintah.

Untuk pembayaran PKB tahunan, masyarakat dapat memanfaatkan jasa Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Desa, Samsat Kontainer, aplikasi e-Signal, maupun e-Samdes.

Sementara jasa perpanjangan STNK dan penggantian pelat kendaraan tetap dapat dilakukan di Samsat Induk dan Samsat Drive Thru.

Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Lampung Amaluddin Salam mengatakan pihaknya turut mendukung program tersebut dengan memberikan penghapusan hukuman manajemen SWDKLLJ akibat keterlambatan pembayaran.

Menurut info nan disampaikan Jasa Raharja, terdapat sekitar 751.361 kendaraan roda dua dan roda empat di Lampung nan tetap menunggak pajak selama satu hingga lima tahun. Potensi tersebut menjadi sasaran utama program keringanan tahun ini.

Pemprov Lampung berambisi program tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi tanggungjawab perpajakan sekaligus memperkuat pendapatan original wilayah nan nantinya dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta beragam program kesejahteraan.

Karena itu, masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Lampung diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

Kepatuhan bayar pajak tidak hanya membantu meringankan beban manajemen kendaraan, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mempercepat pembangunan dan kemajuan Provinsi Lampung.

Sebagai informasi, dalam aktivitas itu, Jihan didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Wadirlantas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya, Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Lampung Amaluddin, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Lampung, serta sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (prf/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News