Don Ritto Minta Dibebaskan dan Dakwaan Dibatalkan

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Don Ritto namalain Idon meminta majelis pengadil membatalkan seluruh dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan turut menyeret namanya berbareng mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Ia juga meminta agar perkara tersebut dihentikan dan dirinya segera dibebaskan dari tahanan.

Permintaan itu disampaikan Don Ritto saat membacakan nota perlawanan alias eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

“(Memohon majelis) menerima dan mengabulkan nota perlawanan pribadi Terdakwa Don Ritto namalain Idon untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS-35/M.1.14/Ft.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026 dibatalkan alias batal demi hukum, alias setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menyatakan perkara pidana atas nama Terdakwa Don Ritto namalain Idon selesai dan tidak dilanjutkan,” ucap Idon membacakan nota perlawanannya.

Ia juga meminta agar majelis pengadil memulihkan hak-haknya serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera membebaskan Terdakwa Don Ritto namalain Idon dari tahanan seketika setelah putusan sela ini diucapkan. Memulihkan kewenangan Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula. Membebankan biaya perkara kepada negara. Atau Majelis Hakim nan Mulia beranggapan lain, minta putusan nan seadil-adilnya,” sambungnya.

Dalam nota perlawanannya, Don Ritto mempersoalkan surat dakwaan nan dinilainya tidak menguraikan hubungan sebab-akibat antara perbuatan nan dituduhkan kepadanya dan kebenaran kejadian nan sebenarnya.

“Yang saya temukan hanyalah pencampuradukan seluruh aktivitas hidup saya, usaha, dan hasil nan mulai dari honorarium advokat, legal fee nan sah, transaksi upaya kuliner nan riil, pendirian dan menjalankan perseroan dengan segala usahanya, aktivitas sosial keagamaan, hingga hubungan pertemanan alumni universitas nan ditarik secara paksa menjadi kejahatan penyertaan,” ungkap Don Ritto.

Ia menilai Penuntut Umum menggeneralisasi beragam aktivitas upaya dan penyertaan modal nan dilakukannya sebagai bagian dari dugaan penyamaran kekayaan kekayaan pihak lain.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑