MANAGING mitra instansi norma Don Ritto & Rekan, Don Ritto namalain Idon.(Dok. Metro Tv)
MANAGING mitra instansi norma Don Ritto & Rekan, Don Ritto namalain Idon, memberikan pembelaan mengenai aset emas seberat 74 kilogram dan duit asing nan disita dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Idon mengeklaim bahwa aset tersebut bukan milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah, melainkan biaya nan dikelolanya untuk aktivitas sosial.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10), Idon menyatakan telah mengelola biaya tersebut secara sah sejak tahun 2002 hingga 2025. Menurutnya, sumber biaya berasal dari bantuan bertahap, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Ia merinci bantuan dalam negeri salah satunya berasal dari Effendi Sitepu sebesar Rp40 miliar. Sementara itu, bantuan luar negeri mencapai sekitar 26 juta dolar Amerika Serikat dalam corak emas dan kurs asing nan berasal dari Sonosanasya Jaswan, Muhammad Hasan Jahan, dan Agustina Bour.
"Ini dipergunakan untuk mendukung misi dakwah dan membangun pesantren di area Indonesia Timur, nan mana pilot project-nya sudah melangkah berupa membiayai sekitar 500 santri dan pembaharuan sarana prasarana di beberapa pondok pesantren di wilayah Banten mulai tahun 2022," ujar Idon saat membacakan nota perlawanan.
Bantahan Asumsi Jaksa
Idon menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu sigap menyimpulkan bahwa seluruh simpanan emas dan valas di rumah Sentul serta Cafe de'Clan Signature merupakan hasil korupsi Febrie Adriansyah tanpa didukung perangkat bukti nan kuat dalam berkas perkara.
Terkait rumah di Sentul, Idon menjelaskan bahwa properti tersebut adalah milik mertua Febrie nan dia pinjam sejak tahun 2022 untuk menunjang aktivitas sosial keagamaan. Ia mengaku melakukan pembaharuan dan membangun brankas unik dengan biaya sendiri untuk menyimpan hasil bantuan nan hanya bisa diakses oleh dirinya sendiri.
Ia juga menegaskan tidak pernah memindahkan aset tersebut meskipun situasi sempat memanas akibat penguntitan terhadap Febrie oleh abdi negara penegak norma pada periode Mei 2024 hingga Juli 2026.
"Karena peralatan aset tersebut saya yakini sah dan bukan berasal dari tindak pidana apa pun, saya tidak merasa perlu menyembunyikan alias memindahkannya ke tempat lain," tuturnya. Ia menambahkan, secara naluriah seseorang pasti bakal melarikan alias menyembunyikan aset jika memang berasal dari kejahatan saat merasa diawasi.
Dakwaan TPPU
Dalam perkara ini, Don Ritto didakwa melakukan TPPU bersama-sama dengan Febrie Adriansyah, Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin, dan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang dalam rentang waktu 2020–2026.
Modus TPPU nan didakwakan meliputi penempatan biaya ke sejumlah rekening, modal upaya pada perusahaan afiliasi, pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, emas, hingga penukaran mata duit asing.
Total nilai TPPU dalam dakwaan Febrie mencapai Rp354,62 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp346,74 miliar dan kurs asing sebesar 440.990 dolar AS (setara Rp7,88 miliar dengan kurs Rp17.880 per dolar AS). Jaksa menduga aset-aset tersebut merupakan hasil penerimaan gratifikasi alias korupsi selama Febrie menjabat nan disamarkan melalui pihak-pihak terkait. (Ant/H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·