Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) kembali menggelar sidang dakwaan kasus tuduhan mengenai piagam Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Terdakwa dalam sidang ini adalah Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Sidang dakwaan ini digelar di PN Jaktim, Kamis (27/8/2026). Hakim awalnya mengabulkan perlawanan nan diajukan Tifa. Jaksa kemudian melimpahkan kembali dakwaan terhadap Tifa.
Dalam dakwaan terbaru, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Tifa atas dugaan pencemaran nama baik, tuduhan dan pelanggaran mengenai UU ITE. Jaksa menyebut unggahan Tifa di media sosial dianggap memuat tuduhan terhadap Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan kasus bermulai pada 26 Maret 2025. Saat itu, kata jaksa, Jokowi ditunjukkan unggahan Tifa nan menyinggung soal piagam Jokowi.
"Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial nan dilihat oleh saksi Ir Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauzia Tyassuma di media sosial X pada akun @DokterTifa, dengan titel 'Era AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik'," kata jaksa.
Jokowi kemudian menghubungi tim penasihat norma mengenai perihal tersebut. Setelah terkumpul, kuasa norma Jokowi menggelar konvensi pers untuk membantah tudingan Tifa.
Pada 15 April 2025, kata jaksa, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga melakukan konvensi pers nan pada pokoknya menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus. Jaksa mengatakan ada 28 unggahan berisi tudingan mengenai piagam Jokowi pada 22 April 2025.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Ir H Joko Widodo mengalami kerugian imateriel, ialah tercemarnya nama baik secara personal," ucap JPU.
"Merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya apalagi terdapat pihak-pihak nan ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan piagam tiruan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya ialah Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," tambahnya.
Jaksa menyebut terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhan soal piagam Jokowi. Sehingga, jaksa menyebut perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga mendakwa master Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(dvp/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·