
Roy Suryo dan Dokter Tifa (foto: Okezone)
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma namalain Dokter Tifa, tidak bakal menjalani penahanan selama proses persidangan.
Hal tersebut disampaikan Dokter Tifa dalam konvensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). Menurut dia, setelah pelimpahan tahap II, dirinya dan Roy Suryo telah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi pada Senin, 21 Juni 2026, kami sudah dilimpahkan. Ini sudah tahap dua alias P21. Secara resmi kami sudah tidak lagi berurusan dengan Polda Metro Jaya, tetapi sudah dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Tifa.
Menurut Tifa, jaksa memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dirinya maupun Roy Suryo selama proses persidangan berlangsung.
"Keputusannya ada dua. Pertama, kami tidak ditahan selama proses sidang. Kedua, sidang bakal dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·