Dokter Spesialis: Kolaborasi, bukan Kompetisi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
 Kolaborasi, bukan Kompetisi (Dok.UNS)

KEMATIAN Irene Sokoy, ibu mengandung di Jayapura, Papua, berbareng bayi dalam kandungannya pada November 2025, kembali membuka luka lama sistem kesehatan kita. Ia mengalami rujukan berlapis antarrumah sakit, di tengah keterbatasan master spesialis, master anestesi, ruang intensif, ruang operasi, dan pembiayaan.

November itu sekaligus menjadi pengingat keras. Tidak lama sesudahnya, percepatan pendidikan master ahli bergerak lebih cepat. Pada Februari 2026, Kemendiktisaintek melaporkan persetujuan pembukaan 160 program studi master ahli dan subspesialis baru, melampaui sasaran 148 prodi. Namun, penambahan prodi kudu terhubung dengan kesiapan rumah sakit, pembiayaan, rujukan, pengedaran tenaga, dan koordinasi antarlembaga.

Inilah wajah lain dari disharmoni kronis dalam sistem kesehatan. Ketika terjadi masalah layanan, satu pihak menunjuk kekurangan dokter. Pihak lain menunjuk kesiapan rumah sakit, pembiayaan, regulasi, alias kewenangan pemerintah daerah. Padahal, dalam sistem kesehatan, nyaris tidak ada masalah nan berdiri sendiri.

Karena itu, perdebatan pendidikan master ahli sebaiknya tidak berakhir pada pertanyaan siapa nan paling berwenang: Kementerian Kesehatan alias Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Pertanyaan nan lebih krusial adalah gimana keduanya berbagi tugas dan bekerja berbareng agar jumlah master ahli bertambah, distribusinya membaik, dan mutu pendidikannya tetap terjaga.

Kebutuhan itu nyata. Kalimantan Barat memberi contoh konkret. Per Maret 2026, provinsi ini baru mempunyai 42 master ahli anestesi dari kebutuhan ideal 115 orang untuk melayani 58 rumah sakit. Karena itu, pembukaan Prodi Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura pada Mei 2026 menjadi penting: percepatan pendidikan ahli dilakukan di wilayah nan memang membutuhkan.

DUA JALUR

Respons pemerintah terlihat dari dua jalur. Kemendiktisaintek mempercepat pembukaan program pendidikan master ahli dan subspesialis. Hingga Februari 2026, telah disetujui 160 prodi baru, terdiri atas 128 program ahli dan 32 program subspesialis. Dengan tambahan itu, total program studi PPDS dilaporkan meningkat dari 366 menjadi 526, dengan support ratusan rumah sakit sebagai jejaring pendidikan.

Di sisi lain, Kemenkes mendorong pendidikan ahli berbasis rumah sakit dan kebijakan afirmatif bagi putra-putri daerah. Tujuannya jelas: memperluas akses pendidikan, mengurangi beban biaya, dan mendorong lulusan kembali memperkuat jasa di wilayah asal. Pada tingkat gagasan, afirmasi semacam ini patut diapresiasi. Detail kelembagaan rumah sakit penyelenggara pendidikan tentu penting, tetapi memerlukan pembahasan tersendiri.

Yang tidak boleh terjadi, dua jalur itu melahirkan dua kelas peserta didik. Pasal 583 PP 28/2024 memberi arah bahwa seleksi peserta pendidikan ahli dan subspesialis nan menerima pendanaan pemerintah pusat dilakukan melalui sistem dan sistem nan seragam secara nasional untuk semua penyelenggara. Penerimaan peserta mempertimbangkan hasil seleksi, kebutuhan pelayanan kesehatan, preferensi peserta, serta afirmasi pemerataan distribusi.

Dengan kata lain, jalur pendidikan boleh berbeda, tetapi standar seleksi, perlakuan, hak, kewajiban, perlindungan, dan orientasi pemerataannya tidak boleh timpang. Perbedaan penyelenggara tidak boleh melahirkan perbedaan martabat maupun standar mutu pendidikan.

Dua jalur ini semestinya tidak dipertentangkan. Keduanya dapat saling menguatkan dalam tata kelola kolaboratif. Kemenkes mempunyai mandat memperkuat layanan, rumah sakit, perangkat kesehatan, pembiayaan, dan pendayagunaan tenaga medis. Kemendiktisaintek mempunyai mandat menjaga mutu pendidikan tinggi, membuka dan membina program studi, serta memastikan standar akademik berjalan.

Pendidikan master ahli memang penting, tetapi dia hanya satu simpul dari sistem kesehatan nan jauh lebih luas. Dalam tata kelola SDM kesehatan, pendidikan berada pada ranah pengadaan, sedangkan pendayagunaan, pemerataan, kesejahteraan, dan penguatan jasa memerlukan peran banyak pihak. Karena itu, pembagian tugas perlu dijaga agar daya negara tidak tergerus pada kejuaraan kewenangan.

Sejarah pendidikan ahli juga menunjukkan peran krusial profesi, kolegium, fakultas kedokteran, dan rumah sakit. Peran itu perlu diperbaiki jika ada kekurangan, bukan dipinggirkan begitu saja. Transformasi diperlukan, tetapi transformasi nan baik memperbaiki kelemahan tanpa meruntuhkan kapabilitas nan telah terbukti menghasilkan ribuan master spesialis.

TIDAK BOLEH MENGORBANKAN MUTU

Akselerasi memang penting, tetapi mutu tidak boleh dikorbankan. Pendidikan ahli berangkaian langsung dengan keselamatan pasien. Membuka program studi baru kudu disertai pembimbing nan cukup, kasus klinis memadai, rumah sakit nan siap, sistem akademik tertib, serta penjaminan mutu nan kuat.

Sebaliknya, jalur pendidikan nan sudah melangkah juga tidak boleh antikoreksi. Bila kapabilitas pendidikan terbatas, beban biaya peserta didik tinggi, alias budaya pendidikan klinik belum sehat, semuanya kudu diakui dan dibenahi.

Dalam konteks ini, rumor perundungan perlu ditempatkan secara jernih. Dugaan perundungan kudu diperiksa dan ditindak tegas. Namun, tidak tepat pula menggeneralisasi seolah seluruh pendidikan master ahli identik dengan perundungan. Pendidikan klinik memang berat, ketat, dan menuntut daya tahan. Akan tetapi, pendidikan nan ketat berbeda dengan kekerasan, penghinaan, eksploitasi, alias relasi kuasa nan merusak.

Karena itu, solusinya bukan sekadar mengganti label penyelenggara, dari university-based menjadi hospital-based, alias sebaliknya. Perundungan dapat muncul dalam sistem apa pun jika relasi hierarkis tidak diawasi, beban kerja tidak dikelola, dan pelaporan tidak dilindungi. nan diperlukan adalah budaya pendidikan klinik nan sehat, adil, terbuka, dan berani memperbaiki sistem. Prinsip just culture dalam keselamatan pasien layak diterapkan pula dalam pendidikan master spesialis.

MEMBUTUHKAN SISTEM YANG HARMONIS

Distribusi master spesialis juga tidak otomatis selesai hanya dengan menambah lulusan. Daerah kudu siap menerima: rumah sakitnya layak, alatnya tersedia, insentifnya jelas, jenjang kariernya menarik, perlindungan hukumnya memadai, dan pemerintah daerahnya berkomitmen.

Kita memerlukan lebih banyak master spesialis. Namun, lebih dari itu, kita memerlukan sistem nan harmonis: negara nan hadir, kampus nan kuat, rumah sakit nan siap, pekerjaan nan akuntabel, dan wilayah nan terlibat.

Jalan keluarnya bukan saling mengambil alih, melainkan saling mengisi: berbagi tugas, saling menghargai, dan menjaga visi nan sama untuk negeri. Bukan kejuaraan kewenangan, melainkan kerjasama untuk pelayanan kesehatan nan lebih merata.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia