Dokter Internship Meninggal di Jambi, Komisi IX DPR Bakal Panggil Kemenkes

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyoroti kasus kematian master internship di Jambi dr Myta Aprilia Azmi alias MAA. Yahya mengatakan pihaknya bakal memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meminta penjelasan mengenai kasus tersebut.

"Ya pada sidang ke depan (akan panggil Kemenkes). Akan membahas masalah tersebut dengan Kemenkes," kata Yahya kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Yahya menilai perlu dilakukan pertimbangan menyeluruh terhadap sistem kerja master internship. Terutama, mengenai jam kerja nan kerap melampaui pemisah wajar.

"Evaluasi menyeluruh terhadap jam kerja master internship maksimal 40 jam/minggu. Ini sesuai dengan standar dari WHO bahwa untuk menjaga kesehatan dan kualitas pelayanan dari tenaga medis, maka jam kerja master adalah 40-48 jam/minggu," kata Yahya.

"Hal ini krusial untuk dilakukan lantaran selama ini kebenaran nan ada di lapangan, ada master internship nan bekerja melampaui pemisah jam kerja maksimal," sambungnya.

Yahya juga mengusulkan penerapan ketidakhadiran digital. Hal itu, menurutnya, untuk memantau jam kerja master internship di lapangan.

"Perlu juga dipertimbangkan untuk membikin ketidakhadiran digital agar dapat me-monitoring jam kerja tersebut," ujarnya.

Selain itu, Yahya menekankan pentingnya pendampingan master pembimbing kepada master internship untuk mencegah terjadinya malapraktik. Dia juga mengusulkan adanya insentif tambahan dari pemerintah daerah, termasuk agunan sosial ketenagakerjaan.

"Hak master internship untuk mendapatkan libur tanpa potongan andaikan terjadi force majeure, seperti sakit alias ada family inti meninggal," ujarnya.

Politikus Golkar ini juga mengusulkan agar calon peserta master internship menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum bertugas. Menurutnya, langkah tersebut krusial untuk mengetahui kondisi kesehatan peserta.

"Perlu dilakukan medical check up kepada calon peserta master internship untuk mengetahui status kesehatan master internship sehingga dapat dilakukan penyesuaian perlakuan di tempat kerja," tuturnya.

Kematian dr Myta Aprilia Azmi terungkap dalam investigasi Kemenkes. Plt Inspektorat Jenderal Rudi Supriatna Nata Supatra menegaskan adanya indikasi kelebihan jam kerja.

Dokter organik nan semestinya mendampingi internship selama bertugas, menutupi kebenaran tersebut. Terdapat bukti percobaan memanipulasi agenda presensi dari kehadiran peserta master internship saat investigasi bakal dilakukan.

Kemenkes menemukan skenario tersebut dibuat untuk memunculkan persepsi agenda jaga relatif normal. Saat dikonfirmasi lebih lanjut ke dr J, nan berkepentingan melakukannya dengan beragam dalih. Salah satunya mengaku tidak mengetahui pedoman pemisah jam kerja.

Manipulasi agenda dibuat tampak sempurna dengan memaksakan tanda tangan sejumlah peserta internship agar menyiratkan atas persetujuan bersama.

"Dalam praktiknya peserta rata-rata tuh pulang lebih dari jam 2, apalagi ada sampai jam 4 sore," sorot Rudi dalam konvensi pers di gedung Kemenkes dilansir detikHealth, Kamis (7/5).

(amw/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News