Jakarta, CNBC Indonesia-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah keterlibatan langsung abdi negara kewilayahan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengumpulan info perpajakan hingga pemeriksaan. Keterlibatan abdi negara hanya berkarakter mendukung koordinasi agar penyelenggaraan tugas petugas pajak di lapangan berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai ketentuan nan berlaku.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim, menjelaskan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 bukan merupakan kebijakan baru nan memperluas kewenangan abdi negara kewilayahan dalam aktivitas perpajakan.
"SE-8/PJ/2026 diterbitkan untuk menyempurnakan tata langkah kerja sama nan telah melangkah selama ini agar lebih seragam, efektif, dan terdokumentasi dengan baik. Tidak ada penugasan kepada Babinsa alias abdi negara kewilayahan untuk melakukan pemeriksaan ataupun memburu info pajak masyarakat," jelas Luqman dalam siaran pers, Selasa (4/8/2026).
Surat info tersebut juga tidak memberikan kewenangan baru berupa akses terhadap info pribadi masyarakat maupun penyelenggaraan tindakan pemeriksaan oleh abdi negara kewilayahan. Seluruh aktivitas manajemen perpajakan tetap dilaksanakan oleh pegawai DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DJP memastikan bahwa pengelolaan info dan info perpajakan tetap dilakukan oleh pegawai DJP sesuai kewenangan, dengan menjunjung prinsip kerahasiaan kedudukan dan perlindungan info wajib pajak.
Sejalan dengan transformasi manajemen perpajakan, DJP saat ini semakin mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi, kajian info digital, dan pendekatan berbasis akibat (risk-based approach) dalam aktivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.
Melalui pendekatan tersebut, pengawasan dilakukan secara lebih akurat, objektif, dan efisien berasas info nan dimiliki, sehingga tidak dilakukan secara masif kepada seluruh wajib pajak. Langkah ini juga tidak menambah tanggungjawab baru bagi masyarakat.
"DJP terus berkomitmen menghadirkan manajemen perpajakan nan modern, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi. Fokus kami adalah meningkatkan kualitas info dan kepatuhan sukarela wajib pajak, bukan memperluas pemeriksaan," tambah Luqman.
DJP mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai info nan belum terverifikasi. Informasi resmi mengenai kebijakan dan jasa perpajakan dapat diperoleh melalui laman www.pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP, instansi pajak terdekat, alias jasa Kring Pajak 1500200
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·