DJP Sita 288 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Rp54 Miliar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

DJP Sita 288 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Rp54 Miliar

Tiga Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Jawa Barat menyita 288 aset milik penunggak pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA – Tiga Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Jawa Barat menyita 288 aset milik penunggak pajak dengan nilai taksiran mencapai Rp54,06 miliar.

Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun mengingatkan jejeran ahli sita di lapangan untuk tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi dalam penyelenggaraan penagihan pajak.

Ia menyebut tidak semua wajib pajak sengaja menghindari kewajiban, melainkan ada nan belum mengetahui adanya tunggakan pajak.

“Wajib pajak belum tentu mengetahui bahwa dirinya tetap mempunyai utang pajak. Oleh lantaran itu, petugas perlu memastikan info tersebut tersampaikan dengan baik serta memberikan edukasi mengenai tanggungjawab perpajakan nan tetap kudu dipenuhi,” ujar Samingun dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).

Langkah penyitaan tersebut dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara dari wajib pajak nan tidak memenuhi tanggungjawab perpajakannya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com