Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan sudah menyiapkan langkah untuk menambah pedoman pajak, terutama untuk pajak sektor digital.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, untuk sektor digital, sudah ada 230 pemain platform digital, baik melalui Youtube, Spotify, dan lainnya.
"Kami sampaikan mengenai dengan pemajakan digital global. Sampai hari ini, sudah ada 230 pemain platform digital, apakah itu Youtube, Youtube Music, Spotify dan nan lain-lain nan sudah kami tetapkan sebagai pemungut pajak," kata Bimo dalam Rapat Kerja (Raker) berbareng Komisi XI DPR, Senin (7/9/2026).
Tak hanya itu saja, DJP juga tengah menyiapkan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai dengan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TLDN).
"Dalam jangka waktu tidak lama, mungkin 10 September 2026, juga kami bakal mengimplementasikan Perpres mengenai dengan SPP-TDLN. Jadi kami juga bakal meng-enlarge pedoman pajak nan ada dari pemain platform digital nan ada di Indonesia, di marketplace nan konsumennya dari Indonesia," terang Bimo.
Selain itu, dengan adanya penerapan SPP-TLDN, pihaknya juga bakal meningkatkan pedoman pajak hingga dua kali lipat.
"Kami percaya dengan penerapan SPP-TDLN, kami bakal meningkatkan pedoman pajak setidaknya nyaris 2 kali lipat, dari nan sekarang antara Rp 8 sampai Rp 12 triliun, dari digital trading. Nanti mudah-mudahan bisa 2 kali lipat lebih melalui transaksi digital," ujar Bimo.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·