Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengebut upaya pengamanan penerimaan pajak dalam tiga bulan terakhir 2026. Otoritas pajak bakal mempercepat pemeriksaan, pengawasan hingga penegakan norma terhadap wajib pajak nan tetap mempunyai tanggungjawab belum tuntas.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, DJP telah menyiapkan pemetaan berbasis info untuk menentukan langkah nan perlu dilakukan terhadap wajib pajak. Pemetaan tersebut mencakup jumlah wajib pajak nan ditangani, tindakan nan telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, penanganan sepanjang tahun ini, hingga dampaknya terhadap penerimaan negara.
Dengan sistem tersebut, DJP dapat mengidentifikasi pekerjaan nan tetap kudu diselesaikan oleh petugas pajak menjelang tutup tahun.
"AR-AR kami sudah ketahuan apa nan kudu dilakukan. Saya minta untuk dihabisin tiga bulan terakhir," ujar Bimo dalam doorstop di sela-sela BRITACOF, Rabu (14/10/2026).
Bimo menegaskan, percepatan tidak hanya bertindak untuk pengawasan oleh account representative (AR), tetapi juga pemeriksaan pajak dan penegakan hukum. Kasus-kasus nan tetap tertunggak dan memungkinkan untuk diselesaikan hingga akhir Desember bakal dipercepat.
"Yang outstanding, nan bisa dieksekusi sampai akhir Desember bakal diakselerasi. Penegakan norma juga begitu," katanya.
Ia mengatakan, DJP berupaya menjaga penerimaan dengan mengandalkan pedoman info nan kuat dan penyelenggaraan tindakan nan terukur. Menurut Bimo, pendekatan tersebut diperlukan agar upaya pengumpulan pajak dapat dilakukan secara lebih terarah.
Bimo juga menyatakan keahlian DJP pada tahun ini menjadi nan tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Ia menunjuk perkembangan tax buoyancy serta pengelolaan restitusi nan terukur sebagai parameter keahlian nan dapat dilihat dampaknya terhadap penerimaan.
Selain mempercepat pengawasan dan penindakan, DJP juga mendorong wajib pajak memanfaatkan akomodasi penyelesaian tanggungjawab perpajakan nan tersedia. Langkah ini menjadi perhatian lantaran waktu nan tersisa hingga akhir 2026 semakin terbatas.
Bimo mengatakan, instansi pelayanan pajak telah menerima daftar wajib pajak dari instansi pusat untuk ditindaklanjuti. DJP berambisi wajib pajak nan memenuhi kriteria dapat memanfaatkan akomodasi tersebut sehingga penyelesaian tanggungjawab dapat berjalan secara lebih berimbang.
"Intinya kita mau membantu penyelesaian nan berimbang, nan lebih fair. Kita juga dukung dalam konteks treatment nan lebih fair bagi wajib pajak nan mau mengakui," ujar Bimo.
Menurut dia, pemanfaatan akomodasi tersebut dapat memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan persoalan perpajakannya. Namun, respons dan keputusan wajib pajak dalam memanfaatkan akomodasi itu tetap bakal dilihat oleh DJP.
Secara keseluruhan, strategi DJP pada penghujung 2026 bertumpu pada pemetaan wajib pajak berbasis data, percepatan penyelesaian pemeriksaan dan kasus tertunggak, penguatan penegakan hukum, serta dorongan agar wajib pajak memanfaatkan akomodasi penyelesaian nan tersedia.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membantu DJP mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir tahun anggaran.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·