Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto buka bunyi ihwal pertimbangan manajemen restitusi berupa pengembalian pendahuluan.
Bimo mengatakan sudah ada audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nan arahnya adalah untuk memperbaiki manajemen pengembalian pembukaan terhadap restitusi namalain lebih bayar pajak.
Perlu diketahui, dalam pengajuan pengembalian kelebihan bayar, wajib pajak dapat memilih untuk dilakukan proses pengembalian pembukaan maupun proses restitusi biasa.
Proses pengembalian pembukaan hanya bisa dilakukan untuk wajib pajak tertentu, ialah pengusaha kena pajak berisiko rendah. Proses pengembalian lebih sigap lantaran hanya dilakukan penelitian.
Namun, pada masa nan bakal datang, Ditjen Pajak bakal melalukan pemeriksaan lanjutan andaikan ditemukan info baru mengenai dengan kepatuhan.
"Manajemen restitusi dari kita kan pengembalian pendahuluan. Itu semuanya memang kudu dilihat risikonya. Sudah ada audit investigasi BPKP nan arahnya adalah untuk memperbaiki manajemen terhadap pengembalian pendahuluan," ujar Bimo kepada awak media, dikutip Kamis (15/10/2026).
Bimo mengatakan ada banyak pengetesan nan diperlukan untuk memandang apakah wajib pajak tersebut berkuasa untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan.
Salah satunya adalah memandang apakah wajib pajak tersebut memang masuk sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah alias rupanya dalam perkembangannya tak termasuk kriteria itu lagi.
"Jadi perihal seperti itu perihal nan normal. Kebijakan perpajakan nan sudah lima tahun nan lalu, 10 tahun nan lalu, ya bisa kita kaji sesuai dengan kondisi hari ini, sesuai dengan kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan sektor, kebutuhan wajib pajak, kebutuhan mengenai kepatuhan wajib pajak," ujarnya.
"Dengan sistem nan ada sekarang, dulu legacy, sekarang Coretax. Jadi ya mau gak mau kudu menyesuaikan. Wajib pajak pun juga bisa kita jelaskan," tegas Bimo.
Menurut Bimo, mengenai manajemen restitusi pengarahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara sudah sangat jelas, Ditjen Pajak diperkenakan mempermudah proses pengembalian restitusi utamanya untuk nan UMKM. Namun, pengawasan juga tak bisa dilepas begitu saja.
"Arahan Menteri Keuangan sudah jelas, kita gelontorkan restitusi utamanya untuk nan UMKM, utamanya untuk nan pembuatan nilai, membuka lapangan kerja dan orientasi ekspor," tuturnya.
Menyitir situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pengusaha kena pajak berisiko rendah adalah pengusaha kena pajak nan melakukan aktivitas tertentu dan ditetapkan sbagai pengusaha kena pajak berisiko rendah nan dapat diberikan pengembalian pembukaan atas kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai pada setiap masa pajak.
Terdapat beberapa syarat untuk bisa tergolong ke dalam pengusaha kena pajak berisiko rendah. Misalnya, pengusaha kena pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan masa pajak pertambahan nilai selama 12 bulan terakhir dan pengusaha kena pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau investigasi tindak pidana di bagian perpajakan.
Namun, keputusan penetapan pengusaha kena pajak berisiko rendah dapat dicabut, salah satunya karea andaikan mereka tidak lagi memenuhi ketentuan.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·