Taufik Fajar
, Jurnalis-Sabtu, 04 Juli 2026 |08:19 WIB

Pajak (Foto: Okezone)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka bunyi soal mengenai berita nan menyebut aktivitas olahraga lari bakal dikenai pungutan pajak oleh negara.
DJP menegaskan bahwa aktivitas olahraga bentuk lari sama sekali tidak menjadi objek pajak. Pungutan nan dimaksud sebenarnya menyasar pada pemanfaatan fitur berlangganan berbayar (premium) pada aplikasi kebugaran populer, Strava.
Menurut DJP, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas langganan aplikasi luar negeri ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memberlakukan izin ekonomi digital secara berjenjang dan menyeluruh.
“Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi #KawanPajak nan berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN,” tulis akun IG resmi @ditjenpajakri.
Untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat luas, pihak DJP mengingatkan para pegiat olahraga bahwa penggunaan akomodasi dasar pada aplikasi pencari kebugaran tersebut tidak bakal dipungut biaya apa pun.
Pengguna di Indonesia tetap dibebaskan untuk mengakses dan memanfaatkan fitur-fitur reguler secara cuma-cuma tanpa kudu beranjak ke mode berlangganan.
Sebelumnya, DJP telah memperluas daftar pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menunjuk Strava, Inc. sebagai entitas baru. Strava sendiri dikenal luas oleh publik dunia dan domestik sebagai aplikasi serta platform pencari kebugaran berbasis GPS nan berfaedah untuk merekam, menganalisis, hingga membagikan rute serta aktivitas olahraga seperti lari, bersepeda, berenang, dan mendaki.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·