DJP Blokir Saham 2 Penunggak Pajak Rp2,6 Miliar

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 24 Februari 2026 |07:09 WIB

DJP Blokir Saham 2 Penunggak Pajak Rp2,6 Miliar

DJP Blokir Saham 2 Penunggak Pajak Rp2,6 Miliar (Foto: Dokumentasi)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memblokir saham penunggak pajak. Hal ini bukti mengimplementasikan langkah tegas terhadap penunggak pajak dengan menyasar aset mereka di pasar modal. 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025, negara sekarang mempunyai kewenangan penuh untuk memblokir hingga menyita saham milik wajib pajak nan membandel.

DJP Blokir Saham Penunggak Pajak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, sistem perpajakan terbaru, Coretax telah mengidentifikasi dan memproses tindakan awal terhadap dua wajib pajak nan mempunyai tunggakan signifikan di bursa.

"Berdasarkan info Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp 2,6 miliar nan mengenai dengan aset saham di Bursa," ujar Bimo dalam konvensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).

Meskipun aset saham senilai miliaran rupiah tersebut sudah sukses dikunci (diblokir), DJP mengaku belum bisa melakukan langkah lanjutan berupa penjualan alias pelelangan. Saat ini, DJP tetap menunggu kesiapan prasarana di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai rekening unik hasil penjualan.

"Akan tetapi lantaran pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut tetap dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja, belum bisa dieksekusi untuk dilelang dan segala macam," jelas Bimo.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com