DJP Blokir Layanan Publik 29 Wajib Pajak, Tunggakan Tembus Rp170 Miliar

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 24 Februari 2026 |07:34 WIB

DJP Blokir Layanan Publik 29 Wajib Pajak, Tunggakan Tembus Rp170 Miliar

DJP Blokir Layanan Publik 29 Wajib Pajak, Tunggakan Tembus Rp170 Miliar (Foto: Freepik)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pembatasan hingga pemblokiran jasa publik bagi para penunggak pajak. Langkah ini merupakan penerapan dari PER-27/PJ/2025 nan telah efektif bertindak sejak akhir tahun lalu.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melaporkan bahwa sejak kebijakan ini dijalankan, puluhan wajib pajak telah kehilangan akses terhadap sejumlah jasa publik strategis akibat kelalaian mereka dalam melunasi tanggungjawab pajak.

"Sejak PER-27/PJ/2025 diterbitkan, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak," ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).

DJP Blokir Layanan Publik 29 Wajib Pajak

Tindakan pemblokiran ini terbukti cukup efektif sebagai instrumen pendesak. Dari 29 wajib pajak nan diblokir aksesnya, total akumulasi tunggakan mencapai Rp170 miliar. Hingga saat ini, DJP sukses mencairkan piutang pajak sebesar Rp52 miliar setelah akses jasa publik mereka dibatasi.

Sebagai gambaran skala tunggakan secara nasional, Bimo mengungkapkan bahwa per 31 Desember 2025, terdapat 23.509 wajib pajak nan mempunyai utang pajak di atas Rp100 juta.

Berdasarkan beleid terbaru tersebut, jasa publik nan dapat dibatasi alias diblokir meliputi akses krusial nan menunjang operasional upaya dan mobilitas wajib pajak, antara lain Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Kemenkumham, Akses Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Layanan Publik Lainnya nan mengenai dengan perizinan dan administratif pemerintah.

Rekomendasi pemblokiran ini dapat diajukan jika wajib pajak memenuhi kriteria tertentu seperti mempunyai utang pajak berkekuatan norma tetap minimal Rp100 juta, telah disampaikan Surat Paksa kepada penanggung pajak dan pemisah minimal Rp100 juta tidak bertindak jika pemblokiran bermaksud mendukung penyitaan aset tanah alias bangunan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com