Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyebut bakal ada tindakan bagi para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi nan belum laporan SPT Tahunan. DJP bakal mengirimkan surat teguran sampai surat tagihan.
Batas waktu lapor SPT sebelumnya sudah berhujung pada 30 April 2026 lalu. Sebelum dikirimi surat, para Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga bakal mengingatkan terlebih dahulu.
“Yang pertama bagi wajib pajak orang pribadi nan melaporkan SPT lewat waktu, jadi sistemnya bakal kami remind melalui AR-AR nya, jika memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis bakal terbit surat tagihan pajak dari Coretax sebesar Rp 100 ribu,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta pada Selasa (5/5).
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu mencatat jumlah WP nan sudah melapor SPT Tahunan menembus 13 juta per 30 April 2026 pukul 24.00 WIB.
Angka tersebut terdiri dari Orang Pribadi (OP) Karyawan sebanyak 10.743.907, OP Non Karyawan sebanyak 1.438.498, Badan dalam rupiah sebanyak 846.682, Badan dalam USD sebanyak 1.379, Migas dalam rupiah sebanyak 13, dan Migas dalam USD sebanyak 181.
Terdapat pula laporan SPT beda tahun kitab nan terdiri dari Badan dalam corak rupiah sebanyak 26.184 dan Badan dalam corak USD sebanyak 37.
Sementara untuk Coretax, jumlah WP nan sudah melakukan aktivasi per 30 April 2026 adalah sebesar 18.993.498. Angka tersebut terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 17.803.629, WP Badan sebanyak 1.098.274, WP Instansi Pemerintah sebanyak 91.366, dan WP PMSE sebanyak 229.
Meski pemisah waktu lapor SPT Tahunan WP OP sudah lewat, pemisah lapor SPT Tahunan WP badan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·