Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah merancang perubahan jenis dan tarif jasa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan intelektual (KI).
Rancangan penyesuaian tarif dan jenis jasa KI ini telah masuk tahap obrolan antara kementerian dengan pemangku kepentingan, dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP nan digelar sejak 7 April sampai dengan 10 April 2026.
Kegiatan nan berjalan di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, ini menjadi bagian dari langkah DJKI sebelum penyelenggaraan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 pada 9 April 2026, nan menjadi dasar perubahan jenis dan tarif jasa PNBP KI.
"Dalam dua hari ini kita mematangkan baik matriks maupun batang tubuh nan kelak bakal kita sajikan di dalam uji publik," kata Kepala Bagian Keuangan DJKI R. Bagus Andika Priyo Sujatmiko W. dikutip dari keterangan tertulis di website DJKI pada Jumat (10/4/2026).
FGD ini menjadi forum untuk menyempurnakan substansi matriks dan batang tubuh rancangan perubahan PP 45/2024 sebelum disampaikan kepada publik.
Seluruh proses pembahasan diarahkan untuk memastikan penyesuaian tarif PNBP tetap sejalan dengan peningkatan kualitas jasa serta penguatan sistem pelindungan KI nasional.
Pembahasan teknis melibatkan Tim Teknis DJKI berbareng Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Biro Keuangan Kementerian Hukum, serta Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.
Pelibatan lintas unit ini dilakukan untuk memastikan perubahan jenis dan tarif PNBP mempunyai dasar kalkulasi nan akuntabel serta dapat diterapkan secara efektif.
Penyesuaian jenis dan tarif PNBP jasa KI menurut DJKI disusun untuk mendukung peningkatan kualitas jasa publik serta memberikan kepastian bagi pengguna layanan. Kebijakan nan proporsional diharapkan DJKI dapat mendorong pemanfaatan jasa KI secara optimal oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Melalui uji publik, DJKI membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap kebijakan nan dirumuskan.
Sebagaimana diketahui, jasa KI mencakup pendaftaran hingga perpanjangan Hak Cipta dan Desain Industri; Paten, Desain Tata Letak, Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang; serta Merek dan Indikasi Geografis. Masing-masing mempunyai tarif untuk pendaftaran maupun perpanjangan, sebagaimana tertera dalam lampiran PP 45/2024.
Untuk kewenangan cipta misalnya, tarif Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait dipatok sebesar Rp 200.000 per permohonan. Lalu, untuk permohonan paten UMKM Rp 350.000 dan umum Rp 1.250.000 per permohonan. Sedangkan Permohonan Pendaftaran Merek UMKM Rp 500.000 per kelas dan umum Rp 1.800.000 per kelas.
Khusus untuk Perpanjangan Jangka Perlindungan Merek Waktu dalam Jangka Waktu 6 bulan sebelum alias sampai dengan berakhirnya perlindungan Merek untuk UMKM Rp 1.000.000 dan umum Rp 2.250.000, dan dalam Jangka Waktu paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan Merek untuk UMKM Rp 2.000.000 sedangkan umum Rp 4.500.000.
(arj)
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·