DJKI Perluas Akses Layanan Kekayaan Intelektual melalui Mal Pelayanan Publik Jakarta

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

DJKI Perluas Akses Layanan Kekayaan Intelektual melalui Mal Pelayanan Publik Jakarta

DJKI Perluas Akses Layanan Kekayaan Intelektual melalui Mal Pelayanan Publik Jakarta

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual alias DJKI Kementerian Hukum menghadirkan jasa kekayaan intelektual (KI) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DK Jakarta sebagai upaya mendekatkan jasa kepada masyarakat.

Kehadiran jasa ini difokuskan untuk memberikan konsultasi serta pendampingan permohonan KI agar masyarakat dapat memahami proses pengajuan pendaftaran secara lebih baik.

Langkah ini dilakukan lantaran tetap banyak pemohon nan mengalami penolakan permohonan akibat belum memahami persyaratan administratif maupun substantif dalam pengajuan KI. Melalui jasa di MPP Jakarta, masyarakat dapat memperoleh info nan lebih jelas mengenai tata cara, kelengkapan dokumen, hingga strategi pengajuan permohonan nan tepat.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, jasa konsultasi menjadi bagian krusial dalam meningkatkan kualitas permohonan KI. Menurutnya, pemahaman nan baik sejak awal bakal membantu masyarakat menghindari kesalahan nan berujung pada penolakan permohonan.

“Kami memandang tetap banyak permohonan nan ditolak lantaran pemohon belum memahami persyaratan nan kudu dipenuhi,” ujar Hermansyah, Selasa, (5/5/2026).

“Oleh karena itu, kehadiran layanan DJKI di MPP Jakarta kami arahkan untuk memberikan konsultasi dan pendampingan agar masyarakat dapat mengusulkan permohonan KI secara tepat dan optimal,” lanjutnya.

Hermansyah melanjutkan, pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga nilai ekonomi dari karya dan penemuan masyarakat. Dengan pendampingan nan lebih dekat, DJKI mau memastikan setiap karya mempunyai kesempatan pelindungan norma nan lebih besar.

“Melalui jasa nan lebih dekat dan responsif, kami mau mendorong masyarakat agar tidak ragu mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Pelindungan KI bakal memberikan kepastian norma sekaligus membuka kesempatan komersialisasi nan lebih luas,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tessa Harumdila menjelaskan, MPP menjadi titik strategis untuk memperluas jangkauan pelayanan publik nan terintegrasi. Kehadiran jasa ini juga mendukung upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan nan cepat, mudah, dan efisien.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com