DJKI: 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Selesai Lewat Mediasi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2026 |14:54 WIB

 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Selesai Lewat Mediasi

DJKI: 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Selesai Lewat Mediasi

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengoptimalkan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) pengganti dengan sistem mediasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI alias e-Pengaduan.

Dalam kurun waktu lima tahun sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026, DJKI telah menyelesaikan total 104 permohonan mediasi KI.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam menghadirkan jasa penegakan norma KI nan cepat, efektif, dan mudah diakses masyarakat.

Selain menyelesaikan sengketa, sistem mediasi juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual terhadap karya, inovasi, dan produktivitas nan dimiliki.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan bahwa mediasi menjadi salah satu instrumen krusial dalam menciptakan suasana pelindungan KI nan kondusif sekaligus memberikan kepastian norma bagi para pihak.

“Penyelesaian sengketa melalui mediasi memberikan ruang perbincangan nan lebih efektif dan efisien bagi para pihak. DJKI terus mendorong masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya melalui pencatatan dan pendaftaran KI agar hak-haknya mempunyai kepastian norma dan terhindar dari potensi pelanggaran,” ujar Hermansyah di Gedung DJKI, Jakarta, dikutip, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan info DJKI, permohonan mediasi didominasi sengketa kewenangan cipta dan merek. Pada tahun 2026 saja hingga 20 Mei, tercatat 11 permohonan mediasi dengan 10 perkara tetap dalam proses dan 1 perkara telah selesai.

“Secara keseluruhan, dari total 104 permohonan mediasi sejak 2022, sebagian besar perkara sukses diselesaikan melalui mediasi,” tandasnya.

Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi menambahkan,  penanganan permohonan mediasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI menjadi sarana krusial dalam mempercepat penanganan sengketa KI secara transparan dan terukur.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com