DJBC Aceh Imbau Jamaah Haji Pedomani Ketentuan Barang Bawaan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

DJBC Aceh imbau jamaah calon haji pedomani ketentuan peralatan bawaan.

, BANDA ACEH, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mengeluarkan imbauan kepada para jamaah calon haji agar mematuhi ketentuan kepabeanan mengenai peralatan bawaan pribadi dan kiriman saat kembali ke tanah air. Imbauan ini disampaikan oleh M Rizki Baidillah, Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan di airport kedatangan.

Rizki Baidillah menyatakan bahwa dengan pemahaman nan baik terhadap ketentuan nan berlaku, proses kepulangan diharapkan dapat melangkah aman, nyaman, dan tertib. Menurutnya, ketentuan mengenai peralatan bawaan jamaah haji diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025 nan mengharuskan setiap peralatan dari luar negeri dilaporkan kepada Bea Cukai.

Barang bawaan jamaah haji meliputi peralatan keperluan pribadi seperti pakaian, perlengkapan ibadah, dan oleh-oleh dalam pemisah kewajaran. Untuk jamaah haji reguler, seluruh peralatan pribadi bebas dari bea masuk dan pajak, sementara jamaah haji unik diberikan pembebasan hingga nilai FOB 2.500 dolar AS per orang. Jika melampaui pemisah tersebut, peralatan bakal dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen.

Ketentuan Barang Kiriman

DJBC Aceh juga menetapkan ketentuan untuk peralatan kiriman, ialah peralatan nan dikirim melalui jasa pos alias perusahaan jasa titipan. Untuk peralatan kiriman, pembebasan bea masuk dan pajak bertindak hingga nilai FOB 1.500 dolar AS per kiriman, maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji. Apabila melampaui pemisah nilai alias jumlah pengiriman, bakal dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN 12 persen.

Selain itu, DJBC Aceh menekankan bahwa peralatan kena cukai seperti hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) mempunyai batas jumlah tertentu, dan peralatan nan melampaui ketentuan dapat dikenakan tindakan pemusnahan.

Rizki Baidillah mengingatkan bahwa kepatuhan dan kejujuran dalam pelaporan peralatan bawaan adalah kunci kelancaran pelayanan. Setiap perseorangan juga diwajibkan melaporkan duit tunai alias instrumen pembayaran lain nan berbobot Rp100 juta alias lebih. Dengan imbauan ini, diharapkan seluruh jamaah calon haji dapat kembali ke tanah air dengan lancar.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional