Dividen Dapat Pajak atau Tidak? Jangan Sampai Salah Paham, Ini Penjelasannya

Sedang Trending 50 menit yang lalu
Dividen/Dok Pribadi

Kalau Anda punya saham dan suatu hari mendapat pembagian dividen, mungkin pernah muncul pertanyaan seperti ini, "Dividen ini kena pajak nggak ya?" Atau mungkin Anda pernah mendengar ada nan bilang dividen sekarang sudah bebas pajak. Benarkah begitu?

Jawabannya, bisa iya, bisa tidak.

Banyak nan hanya mendengar potongan informasinya saja. Akibatnya, ada nan mengira semua dividen sudah tidak dikenai pajak. Padahal, patokan nan bertindak tidak sesederhana itu. Ada syarat nan kudu dipenuhi agar dividen bisa memperoleh akomodasi perpajakan.

Supaya tidak salah memahami aturan, yuk kita telaah dengan bahasa nan lebih sederhana.

Dividen itu sebenarnya apa?

Sederhananya, dividen adalah bagian untung perusahaan nan dibagikan kepada para pemegang saham. Jadi, ketika sebuah perusahaan memperoleh untung dan memutuskan untuk membagikannya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), para pemegang saham bakal menerima bagian sesuai jumlah saham nan dimiliki.

Bentuknya pun tidak selalu berupa duit tunai. Ada perusahaan nan membagikan dividen dalam corak saham tambahan, ada pula nan membagikannya dalam corak aset tertentu. Namun, nan paling sering ditemui tentu saja dividen tunai.

Berarti setiap menerima dividen pasti kena pajak?

Belum tentu.

Secara umum, dividen memang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, pemerintah memberikan akomodasi tertentu agar dividen tidak dikenai pajak andaikan memenuhi persyaratan nan telah ditetapkan.

Tujuan kebijakan ini sebenarnya cukup jelas, ialah mendorong agar biaya nan diterima penanammodal kembali diinvestasikan di Indonesia sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.

Nah, kapan dividen bisa tidak dikenai pajak?

Ini bagian nan paling sering ditanyakan.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, dividen dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan andaikan dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan nan berlaku.

Artinya, setelah menerima dividen, biaya tersebut tidak langsung digunakan untuk konsumsi alias keperluan lain, melainkan ditempatkan kembali pada instrumen investasi nan diperbolehkan berasas peraturan.

Selain itu, investasi tersebut juga kudu memenuhi jangka waktu dan persyaratan manajemen nan telah ditentukan. Jangan lupa, dividen tersebut tetap kudu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Kalau syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka perlakuan pajaknya bakal mengikuti ketentuan nan berlaku.

Bagaimana jika penerima dividennya perusahaan?

Perlakuannya sedikit berbeda.

Bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, dividen juga dapat memperoleh akomodasi pengecualian dari objek Pajak Penghasilan andaikan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk ketentuan mengenai kepemilikan saham.

Kebijakan ini dibuat agar untung perusahaan tidak dikenai pajak berulang kali ketika dibagikan kepada perusahaan lain di dalam negeri.

Kalau dividennya berasal dari luar negeri bagaimana?

Sekarang semakin banyak masyarakat Indonesia nan mempunyai investasi di perusahaan luar negeri. Nah, perlakuan pajaknya juga mempunyai patokan tersendiri.

Pada prinsipnya, dividen dari luar negeri tetap dapat memperoleh akomodasi perpajakan andaikan memenuhi persyaratan investasi kembali di Indonesia sesuai ketentuan nan berlaku.

Sebaliknya, andaikan persyaratan tersebut tidak dipenuhi, dividen tersebut tetap menjadi objek Pajak Penghasilan.

Perusahaan nan membagikan dividen juga punya kewajiban

Bukan hanya penerima dividen nan perlu memahami patokan ini.

Perusahaan nan membagikan dividen juga kudu mengetahui apakah terdapat tanggungjawab melakukan pemotongan pajak.

Jenis pajak nan dikenakan berjuntai pada siapa penerima dividennya. Dalam praktiknya dapat berupa PPh Pasal 23, PPh Final, maupun PPh Pasal 26 andaikan dividen dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri.

Khusus untuk penerima luar negeri nan tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, pada umumnya dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto. Namun tarif tersebut dapat lebih rendah andaikan Indonesia mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara domisili penerima dividen dan seluruh persyaratan administrasinya telah dipenuhi.

Biar lebih mudah dipahami, kita lihat contohnya.

Misalkan Andi menerima dividen sebesar Rp100 juta dari perusahaan tempat dia berinvestasi.

Kalau seluruh dividen tersebut diinvestasikan kembali sesuai ketentuan nan berlaku, maka dividen tersebut dapat memperoleh akomodasi pengecualian dari objek Pajak Penghasilan.

Sebaliknya, andaikan dividen tersebut langsung digunakan dan tidak memenuhi persyaratan investasi kembali, maka perlakuan pajaknya mengikuti ketentuan perpajakan nan berlaku.

Contoh lainnya, sebuah perusahaan di Indonesia membagikan dividen sebesar Rp500 juta kepada perusahaan nan berdomisili di luar negeri dan tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Apabila tidak terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, maka PPh Pasal 26 nan dipotong adalah sebesar 20 persen dari jumlah bruto alias Rp100 juta. Artinya, dividen nan diterima perusahaan tersebut menjadi Rp400 juta.

Jangan lupa, dividen tetap kudu dilaporkan.

Ini juga sering terlewat.

Banyak nan mengira jika dividen sudah tidak dikenai pajak, berfaedah tidak perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan. Padahal dugaan tersebut kurang tepat.

Penerima dividen tetap mempunyai tanggungjawab melaporkan dividen dalam SPT Tahunan. Apabila memanfaatkan akomodasi pengecualian pajak lantaran investasi kembali, pelaporan atas investasi tersebut juga kudu dilakukan sesuai ketentuan.

Begitu pula perusahaan nan membagikan dividen. Apabila terdapat tanggungjawab pemotongan pajak, perusahaan wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan sesuai peraturan perpajakan.

Jadi, apa nan perlu diingat?

Intinya, jangan langsung menyimpulkan bahwa semua dividen pasti kena pajak alias sebaliknya semua dividen sudah bebas pajak. Perlakuan pajaknya berjuntai pada kondisi masing-masing, mulai dari siapa penerima dividennya, apakah berasal dari dalam alias luar negeri, hingga apakah persyaratan untuk memperoleh akomodasi perpajakan telah dipenuhi.

Karena itu, sebelum mengambil keputusan, pastikan selalu merujuk pada ketentuan nan berlaku, seperti Undang-Undang Pajak Penghasilan, PP Nomor 9 Tahun 2021, PMK Nomor 18/PMK.03/2021, dan PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Kalau tetap bingung, jangan hanya mengandalkan info dari media sosial alias pesan berantai. Cek info melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak alias konsultasikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Dengan begitu, Anda bisa memahami kewenangan dan tanggungjawab perpajakan atas dividen dengan lebih tepat dan terhindar dari kesalahan administrasi.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan