Dituntut 2 Tahun Penjara, Mantan Karyawan Ashanty Ungkap Rasa Syukur

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Ayu Chairun Nurisa mantan tenaga kerja Ashanty usai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Ayu Chairun Nurisa dituntut 2 tahun penjara dalam kasus penggelapan biaya perusahaan milik pasangan artis Anang Hermansyah dan Ashanty terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Ayu terbukti melakukan pemalsuan arsip dan penggelapan dalam kedudukan nan merugikan perusahaan. Usai mendengar tuntutan tersebut, Ayu mengaku bersyukur.

Sebab, ancaman maksimal pasal nan disangkakan bisa mencapai enam tahun. Sehingga Ayu berterima kasih saat mendengar tuntutan tersebut.

"Kalau dari ancaman hukumannya kan tinggi banget ya, saya dapat segitu (2 tahun) sih alhamdulillah. Bisa dapat nomor nan terbaik itu," tutur Ayu di Tangerang.

Dalam kesempatan itu, Ayu juga mengungkapkan kerinduannya kepada sang buah hati. Selama kurang lebih lima bulan ditahan, dia berterima kasih sempat diizinkan berjumpa dengan anak-anaknya pada momen lebaran.

Ashanty dan Ayu Chairun Nurisa. Foto: kumparan

"Anak-anak sih enggak tahu ya jika saya lagi ngejalanin hukuman. Cuma mereka tanya saya lagi ngapain, saya bilang lagi banyak belajar," ucap Ayu.

Hal senada disampaikan oleh kuasa norma Ayu, Stiffan Heriyanto. Stiffan mengaku lega dengan hasil tuntutan tersebut. Namun, pihaknya bakal tetap melakukan upaya pembelaan.

"Namun tetap upaya pembelaan kami bakal lakukan. Biar kembali lagi seperti nan Bang Endin bilang, semoga putusan pengadil kelak bisa lebih ringan lagi mengingat Ayu adalah tulang punggung family dan dia banget sangat mau pulang tentunya gitu ya. Terus ya berambisi bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa," tukasnya.

Kasus ini bermulai dari laporan nan dibuat oleh Ashanty terhadap Ayu, nan telah bekerja untuknya selama beberapa tahun. Ashanty menyatakan Ayu menggelapkan biaya perusahaan dengan nilai Rp 2 miliar. Atas laporan tersebut, Polres Tangerang menetapkan Ayu sebagai tersangka dan ayu ditahan.

Tak tinggal diam, Ayu mengusulkan gugatan perdata serta membikin laporan polisi jawaban terhadap pihak Ashanty di Polres Tangerang Selatan mengenai masalah ketenagakerjaan.

Perseteruan norma ini sekarang melangkah di dua ranah, pidana dan perdata. Hal ini membikin pihak Ayu merasa perlu mengusulkan penangguhan penahanan agar dapat konsentrasi pada proses hukum.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan