Arie Dwi Satrio
, Jurnalis-Jum'at, 20 Februari 2026 |13:35 WIB

Kerry Adrianto (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
JAKARTA - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Kerry Riza Adrianto dituntut balasan 18 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Anak dari Pengusaha Riza Chalid tersebut diyakini bersalah lantaran terlibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kerry merasa tidak setara atas tuntutan 18 tahun penjara tersebut. Ia menyinggung pesan nan pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada Indonesia Economic Outlook, beberapa waktu lalu. Di mana, Prabowo berpesan agar jangan menjadikan norma sebagai perangkat untuk memukul pihak tertentu.
"Sebagaimana nan pernah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, beliau menegaskan bahwa norma tidak boleh dijadikan perangkat untuk mengerjai pihak tertentu. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan apa pun selain menegakkan keadilan," kata Kerry saat membacakan pleidoinya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026), awal hari.
Lebih lanjut, Kerry juga menyinggung pesan Presiden Prabowo nan menyatakan bahwa negara agar tidak segan mengambil langkah korektif jika terdapat adanya ketidakadilan. Prabowo juga meminta pengadilan untuk memberikan keputusan secara setara tanpa keraguan.
"Beliau juga menekankan bahwa tidak boleh ada sedikitpun keraguan andaikan terdapat kemungkinan seorang terdakwa tidak bersalah. Dalam kondisi demikian, kita tidak boleh tergesa-gesa menjatuhkan putusan nan berkarakter final. Pernyataan tersebut bagi saya adalah pengingat bahwa inti dari norma adalah kehati-hatian, keadilan, dan keberanian untuk melindungi nan tidak bersalah," beber Kerry.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·