
Sidang Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Jonathan S/Okezone)
JAKARTA - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyoroti bangunan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Dia meminta jaksa menjelaskan dan membuktikan gimana tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang namalain Ferry Boboho dalam perkara tersebut dapat dianggap sebagai kehendak dirinya.
Menurut Febrie, surat dakwaan justru menguraikan secara tegas peran Ferry dalam dugaan pemerasan tersebut. Ferry disebut melakukan ancaman hingga meminta dan menerima duit dari Tan Kian. Namun, menurut Febrie, dakwaan itu belum menjelaskan secara konkret gimana kehendak Ferry tersebut berangkaian dengan dirinya.
"Jika perbuatan pertama nan secara konkret diuraikan dalam dakwaan adalah tindakan Ferry berjumpa Tan Kian, menyampaikan ancaman penetapan tersangka, dan meminta uang, maka Surat Dakwaan kudu menjelaskan secara tegas gimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya," tutur Febrie saat menyampaikan nota perlawanan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Febrie kemudian mempertanyakan bangunan keterlibatannya dalam dugaan pemerasan tersebut. Dia meminta jaksa memperjelas apakah dirinya diduga telah memberikan perintah sebelum Ferry berjumpa Tan Kian alias baru terlibat setelah Ferry melaporkan penerimaan uang.
"Apakah Penuntut Umum mendalilkan bahwa sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian telah terdapat perintah dari saya? Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam corak apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya nan menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?" tanya Febrie.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·