Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah meluncurkan Unit Reaksi Cepat (URC).(MI/Haryanto Mega)
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah meluncurkan Unit Reaksi Cepat (URC) nan bakal disiagakan di tingkat Polda maupun enam wilayah eks karesidenan (Ekswil) sebagai upaya mengantisipasi gangguan kamtibmas, kejahatan jalanan 3C (curat, curas, dan curanmor), serta tindakan kejahatan remaja di wilayah Jawa Tengah.
Kegiatan launching nan digelar di laman Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu (3/6) tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir dan diikuti seluruh personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berbareng tim URC dari enam ekswil di Jawa Tengah.
Dalam aktivitas tersebut turut dilaksanakan apel kesiapsiagaan personel dan gelar sarana operasional nan bakal digunakan dalam mendukung penyelenggaraan tugas di lapangan. Tim URC diperkuat kendaraan roda empat dan roda dua nan disiapkan untuk menunjang mobilitas personel dalam menjangkau wilayah rawan gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Muhammad Anwar Nasir menyampaikan bahwa pembentukan URC merupakan bagian dari langkah penguatan organisasi dalam mendukung penyelenggaraan tugas reserse pidana sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan personel di wilayah.
" Launching Unit Reaksi Cepat ini merupakan bagian dari upaya Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dalam memperkuat kesiapan personel dan support sarana operasional di wilayah. Dengan keberadaan URC hingga tingkat ekswil, diharapkan koordinasi dan penyelenggaraan tugas kepolisian di lapangan dapat melangkah semakin optimal, efektif, dan terintegrasi," ungkapnya.
Dalam arahannya, personel URC juga ditekankan untuk meningkatkan kehadiran polisi di lapangan melalui patroli pada area permukiman, sentra ekonomi, serta titik-titik nan dinilai rawan terjadinya tindak kriminalitas. Selain berfokus pada upaya pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan, personel juga diarahkan untuk mengedepankan patroli dialogis sebagai sarana membangun komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat.
Adapun enam wilayah eks karesidenan nan menjadi cakupan penempatan URC meliputi Semarang, Surakarta, Pekalongan, Kedu, Banyumas, dan Pati. Masing-masing wilayah didukung kendaraan operasional roda empat dan roda dua nan telah dilengkapi identitas visual URC guna menunjang penyelenggaraan tugas secara efektif dan terkoordinasi.
PELAYANAN KEPOLISIAN
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pembentukan URC merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan kepolisian nan semakin responsif, profesional, dan humanis dalam menjaga keamanan masyarakat.
"Kehadiran Tim URC ini merupakan bagian dari upaya Polri menjawab angan masyarakat bakal hadirnya polisi nan sigap dan responsif. Selain mengantisipasi kejahatan jalanan nan meresahkan masyarakat, personel juga diarahkan untuk mengedepankan patroli dialogis sehingga terbangun komunikasi nan baik antara kepolisian dan masyarakat," ujar Artanto.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi aspek krusial dalam mencegah gangguan keamanan serta menciptakan lingkungan nan kondusif dan kondusif. Melalui komunikasi nan baik, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan info maupun melaporkan potensi gangguan kamtibmas kepada abdi negara kepolisian.
Melalui pembentukan Unit Reaksi Cepat tersebut, Polda Jateng berambisi upaya pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan, termasuk kejahatan jalana dapat dilakukan secara lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif, seiring dengan semakin kuatnya kemitraan antara Polri dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas di Jawa Tengah.(E-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·