Ditopang Sistem Coretax, Penerimaan Pajak Melesat 22,1 Persen pada Mei 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2026 |20:46 WIB

Ditopang Sistem Coretax, Penerimaan Pajak Melesat 22,1 Persen pada Mei 2026

Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan perpajakan Indonesia terus menapak tren positif seiring dengan makin bergeliatnya roda ekonomi nasional dan optimasi sistem manajemen perpajakan Coretax.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, hingga akhir Mei 2026, laju penerimaan pajak sukses mencatatkan pertumbuhan sebesar 22,1 persen secara tahunan (year-on-year). Akselerasi ini tercatat lebih tinggi dibandingkan capaian per April 2026 nan tumbuh sebesar 16,1 persen.

“Penerimaan pajak melanjutkan tren pertumbuhan positif sejalan dengan pertumbuhan aktivitas ekonomi dan semakin baiknya penerapan Coretax,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juni 2026, Jumat (5/6/2026).

Kuatnya pertumbuhan penerimaan fiskal ini menjadi indikasi nyata bahwa sektor riil bergerak garang memberikan kontribusi kepada pendapatan negara. 

Purbaya membeberkan, salah satu jangkar utama kenaikan ini disumbang oleh pos Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Deposit PPh Badan nan mengalami lompatan signifikan.

Hingga Mei 2026, akumulasi penerimaan dari PPh Badan menyentuh nomor Rp167,6 triliun alias tumbuh 23,9 persen. Nilai tersebut melonjak tajam dari posisi April 2026 nan berada di nomor Rp135,2 triliun, sekaligus menepis kekhawatiran publik mengenai rumor perlambatan bumi usaha.

“Ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tetap tumbuh dan mempunyai keahlian nan baik. Kekhawatiran sebelumnya bahwa bumi upaya mengalami perlambatan rupanya tidak terbukti,” kata Purbaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com