Saat ini, RB berstatus sebagai ASN di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Provinsi Jambi nan diberhentikan sementara.
Tindakan ini dilakukan lantaran nan berkepentingan sedang menjalani proses norma dan telah ditahan oleh Polda Jambi.
"Dia (RB) diduga terlibat peredaran narkoba, sudah diproses sesuai dengan ketentuan nan berlaku," ujarnya.
Rika menekankan, bahwa video nan beredar saat ini merupakan video lama nan terjadi di tahun 2024, namun diunggah kembali oleh akun-akun media sosial dengan narasi nan tidak tepat, di antaranya mengenai waktu kejadian.
"Komitmen Ditjenpas tetap sama, tidak ada toleransi terhadap terjadinya pelanggaran. Apabila terbukti maka hukuman tegas bakal diterapkan," katanya menegaskan.
Rika pun mengapresiasi masukan nan membangun dari masyarakat, dan meminta dukungannya untuk mengoreksi info nan salah.
Dia mendorong masyarakat bersikap bijak dalam menerima informasi, tidak terburu-buru membentuk opini, tanpa didukung kebenaran nan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami berambisi support masyarakat untuk senantiasa mengedepankan info nan telah terverifikasi, memahami konteks suatu peristiwa secara utuh, serta tidak menyebarluaskan info nan berpotensi menimbulkan disinformasi maupun kesalahpahaman di ruang publik," ujar Rika.
17 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·