Ditjen Imigrasi tetap periksa dugaan pungli WNA di Batam-Kepri.
, JAKARTA, – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sedang memeriksa dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penduduk negara asing (WNA) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Langkah ini termasuk pencopotan dua pejabat terkait.
Menurut Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi nan baru dilantik, pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepri nan sebelumnya dijabat oleh Ujo Sutojo serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam nan dijabat oleh Hajar Aswad. Kedua pejabat tersebut telah dipanggil ke pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hendarsam menegaskan bahwa tindakan tegas bakal diambil terhadap pelanggaran apapun di bawah kepemimpinannya. Ia juga menekankan bahwa rumor pungli terhadap WNA, khususnya penduduk Singapura, bukan merupakan kewenangan Ditjen Imigrasi dan mempersilakan abdi negara penegak norma lainnya untuk menangani kasus ini. "Kami sangat terbuka untuk membantu proses pemeriksaan oleh abdi negara penegak hukum," ujarnya.
Sejauh ini, Ditjen Imigrasi belum mengungkapkan nilai kerugian nan dialami oleh WNA mengenai dugaan pungli tersebut, lantaran tetap dalam tahap pemeriksaan internal. "Berapa nilainya, ini tetap diperiksa, belum selesai," kata Hendarsam.
Untuk menggantikan posisi pejabat nan dicopot, Ditjen Imigrasi telah melantik Guntur Sahat Hamonangan sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepri dan Wahyu Eka Putra sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Kamis (9/4) di Jakarta.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·