Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal tetap diperiksa mengenai dugaan penyalahgunaan jabatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut pemeriksaan saat ini dilakukan oleh jejeran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
"Dalam rangka adanya dugaan laporan penyalahgunaan kekuasaan. Tetap sekarang tetap dalam tahap pendalaman pemeriksaan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menjelaskan andaikan terbukti bersalah, maka proses kode etiknya bakal diserahkan kepada jejeran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
"Apabila nantinya terbukti, maka bakal melanggar kode etik, bakal diserahkan ke bagian pengawasan," tuturnya.
Kendati demikian, dia tidak mengungkap lebih jauh ihwal dugaan pelanggaran nan dimaksud. Anang hanya mengatakan perihal itu berangkaian dengan jabatannya sebagai Kajari Konawe.
"Sementara ini menghormati asas prasangka tak bersalah, kami belum terlalu banyak menyampaikan, tetapi ya memang nan berkepentingan saat ini sedang diamankan untuk diperiksa," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal diduga melanggar kode etik pegawai lantaran buntut dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Sugeng Riyanta mengatakan nan berkepentingan ditangkap oleh tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) lantaran diduga telah melanggar kode etik dan disiplin pegawai.
"Hari Senin (5/10) kemarin Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan satu orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela alias penyalahgunaan kewenangan melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa," jelas Sugeng kepada wartawan, Kamis (8/10).
(tfq/dal)
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·